Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Siapa Saja yang Wajib Puasa?

1 April 2022   19:13 Diperbarui: 1 April 2022   21:37 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak kecil yang sedang menanti buka puasa (sumber: tebuireng.online)

(baca: mukkalaf itu adalah orang yang sudah bisa membedakan perbuatan buruk dan perbuatan baik).

Dalam hal ini maka tidak diwajibkan puasa orang gila. Dikarenakan mereka tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Akan tetapi, jika ia sudah sembuh dari gilanya, maka ia wajib membayar puasa yang ia tinggalkan ketika ia gila.

3. Kuat/Mampu

Syarat ketiga adalah kuat atau mampu melaksanakan puasa. Maka orang yang tidak kuat melakukan puasa tidak dikenai hukum wajib puasa. Akan tetapi, jika ia sudah kuat melakukan puasa ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Ilustrasi wanita hamil (sumber: id.theasianparent.com)
Ilustrasi wanita hamil (sumber: id.theasianparent.com)

Misalkan saja, ada seorang wanita yang sedang hamil dan ia tidak kuat untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Maka ia boleh tidak berpuasa dengan kententuan nantinya ia akan mengganti puasanya dan atau membayar fidyah jika sudah melahirkan.

4. Sehat

Syarat keempat adalah sehat. Tidak diwajibkan puasa bagi orang yang tidak sehat (sedang sakit). Akan tetapi ketika ia sudah sehat kembali ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.

5. Muqim 

Muqim adalah definisi bagi muslim yang tinggal menetap. Lawan dari muqim adalah musafir (orang yang melakukan perjalanan). 

Ilustrasi orang yang sedang melakukan perjalanan (sumber: tirto.id)
Ilustrasi orang yang sedang melakukan perjalanan (sumber: tirto.id)

Tidak diwajibkan puasa orang yang sedang melakukan perjalanan hingga ia sampai ke tujuan. Akan tetapi ia wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan jika ia sudah tidak berstatus sebagai musafir lagi.

Demikian tadi syarat wajib puasa yang saya pelajari dari Kyai dan guru saya. Sumber rujukan yang saya gunakan adalah kitab safinatunnajah karya Imam Nawawi. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun