Dalam hal ini seorang muslim harus mempertimbangkan mashlahah dari pada utilitas (kepuasan). Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam (Maqashid Syariah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!