Dalam hal ini seorang muslim harus mempertimbangkan mashlahah dari pada utilitas (kepuasan). Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam (Maqashid Syariah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!