Mohon tunggu...
Nur Khofifah
Nur Khofifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Jember

IAIN Jember Fakultas ekonomi bisnis Islam Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Masyarakat Memburu Masker dan Antiseptik, Apakah Kegiatan Ini Termasuk Maslahah dalam Konsumsi?

16 Maret 2020   23:28 Diperbarui: 17 Maret 2020   00:12 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Virus Corona atau COVID-19 adalah virus yang menyerang sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian manusia. Ada argumen menyatakan bahwa Virus Corona ditularkan dari hewan ke manusia. Setelah itu virus ini menular dari manusia ke manusia.

Setelah Bapak Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden Republik Indonesia mengumumkan, terdapat 2 orang warga Indonesia di kabupaten Depok, yang terjangkit Virus Corona atau COVID-19. Masyarakat berbondong-bondong membeli masker dan antiseptic (hand sanitizer) untuk antisipasi terkena wabah Virus Corona yang saat ini telah menginfeksi lebih dari 157 negara di dunia dan mengakibatkan 4.616 orang meninggal dunia seperti yang dipaparkan oleh worldometer. Sehingga membuat masyarakat resah dan kebingungan, apalagi Virus Corona ini masih belum ditemukan obatnya.

Dalam permasalahan ini kegiatan konsumsi dilakukan dimana masyarakat memborong masker dan antiseptik secara besar besaran. Bahkan ada salah satu oknum yang dengan sengaja menimbun barang tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendaptkan laba yang besar dengan memanfaatkan kondisi yang sedang terjadi.

Lalu bagaimana dengan kegiatan mengkonsumsi barang secara besar besaran, Apakah akan memberikan mashlahah secara maksimum kepada konsumennya?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan mashlahah. Mashlahah menurut KKBI artinya manfaat, guna, faedah. Dalam kegiatan konsumsi, konsumen cenderung untuk memilih barang atau jasa yang memberikan mashlahah maksimum. Kandungan dalam mashlahah itu sendiri terdiri dari manfaat dan berkah.

Dalam hal ini konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen akan merasakan manfaat dari suatu kegiatan konsumsinya ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis atau material.

Namun disisi lain ia juga mendapatkan berkah ketika ia mengonsumsi barang/jasa yang dihalalkan dan sesuai oleh syariat Islam. Namun ketika konsumen mengonsumsi barang/jasa yang haram karena dzatnya atau karena suatu sebab maka ia tidak akan mendapatkan berkah justru mendapatkan dosa.

Dalam kasus diatas konsumen cenderung berlebihan dalam mengkonsumsi masker dan antiseptik karena khawatir terpapar Virus Corona tanpa memperhatikan prinsip dan nilai-nilai ekonomi Islam. Pengabaian terhadap salah satunya akan membuat perekonomian pincang.

Penerapan prinsip ekonomi yang tanpa diikuti oleh pelaksanaan nilai-nilai Islam hanya akan memberikan manfaat duniawi (mashlahah duniawi), sedangkan pelaksanaan prinsip dan nilai-nilai ekonomi Islam akan melahirkan manfaat dan berkah dunia akhirat.Sehingga seorang konsumen yang memperhatikan prinsip kecukupan dalam membeli barang, artinya ia akan membeli barang secukupnya.

Namun dengan kejadian virus Corona telah terjadi kelangkaan dan lonjakan harga terhadap masker dan antiseptik di masyarakat. Dimana masyarakat berlomba-lomba dan bersaing untuk memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa memperdulikan kebutuhan orang lain. Karena mereka tidak memiliki niatan untuk beramal ketika melakukan konsumsi, karena mereka hanya menuruti  hasrat (nafsu manusia).

Dapat disimpulkan konsumsi dalam Islam selalu berpedoman pada ajaran Islam. Misalnya perlu memperhatikan kebutuhan orang lain. Dalam hadis disampaikan bahwa setiap muslim wajib membagi, makanan yang dimasaknya kepada tetangganya yang merasakan bau dari makanan tersebut. Selanjutnya diharamkan bagi seorang muslim hidup dalam keadaan yang berlebihan sementara tetangganya sendiri kelaparan.

Dalam hal ini seorang muslim harus mempertimbangkan mashlahah dari pada utilitas (kepuasan). Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam (Maqashid Syariah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun