Akhirnya, Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) berikan bocoran perihal nasib honorer.
Tidak jauh-jauh dari permasalahan honorer yang akan dijadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Part Time.
Ada beberapa hal yang patut disimak oleh honorer mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan PPPK Part Time.
PPPK Part Time merupakan solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk tenaga honorer.
Telah kita ketahui, bahwa pemerintah telah merencanakan untuk menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Supaya honorer tidak kehilangan pekerjaannya, PPPK Part Time merupakan solusi terbaik untuk honorer.
Beberapa waktu lalu, honorer masih dibuat kelimpungan akan solusi yang akan diberikan untuk honorer tersebut.
Pasalnya, aturan mengenai PPPK Part Time dimasukkan kedalam Revisi UU ASN 2014 yang belum disahkan hingga kini.
Namun tenang saja, Revisi UU ASN 2014 telah masuk kedalam keputusan tingkat I.
Dan kini Revisi UU ASN 2014 telah disahkan menjadi UU ASN.
Kemenpan RB bersama anggota Komisi II DPR mengesahkan Revisi UU ASN 2014 masuk dalam tahap pemutusan tingkat I pada rapat paripurna 26 September 2023 lalu.
Revisi UU ASN 2014 tersebut memiliki fokus pembahasan utama yakni menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Kemenpan RB menyatakan bahwa jam kerja untuk PPPK Part Time belum ditentukan.
Jam kerja PPPK Part Time masih dibahas supaya tidak terjadi perselisihan.
Tentu saja PPPK Part Time hanya memiliki jam kerja paruh waktu saja.
Honorer kini dapat bernafas lega mendengar bahwa Revisi UU ASN 2014 telah disahkan menjadi UU ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H