Mohon tunggu...
Muzakki Kholili
Muzakki Kholili Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance writer

Saya Alimah menulis untuk menyampaikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenpan RB Berikan Bocoran Perihal Honorer yang Akan Diangkat PPPK Part Time

4 Oktober 2023   09:08 Diperbarui: 4 Oktober 2023   09:22 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Revisi UU ASN 2014 tersebut memiliki fokus pembahasan utama yakni menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Kemenpan RB menyatakan bahwa jam kerja untuk PPPK Part Time belum ditentukan.

Jam kerja PPPK Part Time masih dibahas supaya tidak terjadi perselisihan.

Tentu saja PPPK Part Time hanya memiliki jam kerja paruh waktu saja.

Honorer kini dapat bernafas lega mendengar bahwa Revisi UU ASN 2014 telah disahkan menjadi UU ASN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun