Revisi UU ASN 2014 tersebut memiliki fokus pembahasan utama yakni menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Kemenpan RB menyatakan bahwa jam kerja untuk PPPK Part Time belum ditentukan.
Jam kerja PPPK Part Time masih dibahas supaya tidak terjadi perselisihan.
Tentu saja PPPK Part Time hanya memiliki jam kerja paruh waktu saja.
Honorer kini dapat bernafas lega mendengar bahwa Revisi UU ASN 2014 telah disahkan menjadi UU ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!