Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Wajib Paham! Ini Kriteria Sertifikat sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar

28 Januari 2024   19:59 Diperbarui: 4 Februari 2024   14:34 39825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Himbauan Admin Pengelola Kinerja Terkait Kegiatan Webinar. (Sumber: Pengelola Kinerja PMM/Dokpri)

Salah satu yang membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia setelah integrasi menu pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah terkait sertifikat.

Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat sebagai bukti dukung hasil kerja utama yang dipilih oleh guru saat membuat Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pada Rencana Hasil Kerja (RHK) utamanya terkait sertifikat dapat dikategorikan menjadi dua hal penting. 

Pertama sertifikat peningkatan kompetensi guru yang diperoleh melalui seminar, lokakarya atau simposium di bidang pendidikan.

Kedua sertifikat peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan atau BIMTEK di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan durasi 2-3 hari.

Masing-masing sertifikat tersebut memiliki poin berbeda pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Sertifikat terkait seminar, simposium atau lokarya memiliki poin 4 sedangkan pelatihan atau Bimtek memiliki poin 8.

Lalu apakah semua sertifikat yang kita peroleh dalam kegiatan seminar atau pelatihan terkait pendidikan bisa digunakan sebagai bukti dukung di pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar?.

Jawabannya tidak!.

Tidak semua sertifikat yang kita peroleh bisa dugunakan sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Lalu bagaimana kreteria sertifikat yang bisa di gunakan sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

1. Sertifikat Dari Kemdikbudristek

Sertfikat yang bisa digunakan sebagai bukti dukung dalam pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh kemdikbudrstek.

Sertifikat tersebut biasanya didapat oleh peserta melalui kegiatan webinar atau tatap muka yang diselenggarakan oleh kemdikbudristek baik dalam kegiatan seminar, simposium, pelatihan dan BIMTEK.

Selain itu, sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga  yang memiliki kerjasama dengan kemdikbudristek juga bisa digunakan sebagai bukti dukung misalnya dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) atau Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN).

2. Sertifikat Dari Dinas Pendidikan 

Selain dari Kemdikbudristek, sertifikat yang legalitasnya bisa diakui sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah setifikat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

Dinas pendidikan disitu bisa dinas pendidikan Provinsi atau Kabupaten yang secara jelas menyelenggarakan seminar atau pelatihan bagi guru.

Adapun sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti mengikuti kegiatan harus ditandatangani oleh kepala dinas bersangkutan. 

Oleh karena itu bagi sekolah yang ingin melakukan diklat sebaiknya bekerjasama dengan dinas pendidikan sehingga legalitas sertifikatnya bisa dipertanggungjawabkan. 

3. Sertifikat Dari Organisasi Profesi Pendidikan

Organisasi profesi pendidikan  yang diakui legalitasnya seperti PGRI juga bisa mengeluarkan sertifikat kegiatan yang menjadi bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Hal itu dilakukan dengan mencatumkan secara jelas terkait dengan kegiatan yang dilakukan dan wajib ditandatangani oleh ketua organisasi profesi pendidikan yang melakukan.

4. Sertifikat Dari MKKS atau K3S

Salah satu organisasi yang paling dekat dengan guru dan bisa mengelurkan sertifikat sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah MKKS atau K3S.

Hal itu karena secara keorganisasian MKKS atau K3S adalah kepanjangan tangan dari dinas pendidikan di daerah untuk membina guru yang menjadi patner kerjanya.

5. Sertifikat Dari Komunitas Belajar Yang Terdaftar di PMM

Sertifikat yang bisa diakui legalitasnya sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh komunitas yang terdaftar di Platform Mereka Mengajar (PMM).

Hal itu sesuai dengan nafas Kemdikbudristek yang menginginkan agar guru bisa mengakses, memanfaatkan dan mengeksplorasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk meningkatkan kompetensinya.

Berdasarkan hal tersebut. Bapak-ibu guru jangan asal melakukan shere terkait seminar atau pelatihan yang tidak jelas penyelenggaranya sehingga kreteria sertifikat yang diperoleh bisa digunakan sebagai bukti dukung. 

Bangka Selatan, 28 Januarai 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun