Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Wajib Paham! Ini Kriteria Sertifikat sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar

28 Januari 2024   19:59 Diperbarui: 4 Februari 2024   14:34 38958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Himbauan Admin Pengelola Kinerja Terkait Kegiatan Webinar. (Sumber: Pengelola Kinerja PMM/Dokpri)

Lalu bagaimana kreteria sertifikat yang bisa di gunakan sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

1. Sertifikat Dari Kemdikbudristek

Sertfikat yang bisa digunakan sebagai bukti dukung dalam pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh kemdikbudrstek.

Sertifikat tersebut biasanya didapat oleh peserta melalui kegiatan webinar atau tatap muka yang diselenggarakan oleh kemdikbudristek baik dalam kegiatan seminar, simposium, pelatihan dan BIMTEK.

Selain itu, sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga  yang memiliki kerjasama dengan kemdikbudristek juga bisa digunakan sebagai bukti dukung misalnya dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) atau Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN).

2. Sertifikat Dari Dinas Pendidikan 

Selain dari Kemdikbudristek, sertifikat yang legalitasnya bisa diakui sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah setifikat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

Dinas pendidikan disitu bisa dinas pendidikan Provinsi atau Kabupaten yang secara jelas menyelenggarakan seminar atau pelatihan bagi guru.

Adapun sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti mengikuti kegiatan harus ditandatangani oleh kepala dinas bersangkutan. 

Oleh karena itu bagi sekolah yang ingin melakukan diklat sebaiknya bekerjasama dengan dinas pendidikan sehingga legalitas sertifikatnya bisa dipertanggungjawabkan. 

3. Sertifikat Dari Organisasi Profesi Pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun