Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Wajib Paham! Ini Kriteria Sertifikat sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar

28 Januari 2024   19:59 Diperbarui: 4 Februari 2024   14:34 38958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Himbauan Admin Pengelola Kinerja Terkait Kegiatan Webinar. (Sumber: Pengelola Kinerja PMM/Dokpri)

Organisasi profesi pendidikan  yang diakui legalitasnya seperti PGRI juga bisa mengeluarkan sertifikat kegiatan yang menjadi bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Hal itu dilakukan dengan mencatumkan secara jelas terkait dengan kegiatan yang dilakukan dan wajib ditandatangani oleh ketua organisasi profesi pendidikan yang melakukan.

4. Sertifikat Dari MKKS atau K3S

Salah satu organisasi yang paling dekat dengan guru dan bisa mengelurkan sertifikat sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah MKKS atau K3S.

Hal itu karena secara keorganisasian MKKS atau K3S adalah kepanjangan tangan dari dinas pendidikan di daerah untuk membina guru yang menjadi patner kerjanya.

5. Sertifikat Dari Komunitas Belajar Yang Terdaftar di PMM

Sertifikat yang bisa diakui legalitasnya sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh komunitas yang terdaftar di Platform Mereka Mengajar (PMM).

Hal itu sesuai dengan nafas Kemdikbudristek yang menginginkan agar guru bisa mengakses, memanfaatkan dan mengeksplorasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk meningkatkan kompetensinya.

Berdasarkan hal tersebut. Bapak-ibu guru jangan asal melakukan shere terkait seminar atau pelatihan yang tidak jelas penyelenggaranya sehingga kreteria sertifikat yang diperoleh bisa digunakan sebagai bukti dukung. 

Bangka Selatan, 28 Januarai 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun