Rencana tanggap darurat dapat dilakukan dengan mempersiapkan TIM P3K dengan induk Unit Kesehatan Sekolah dan peralatan pertolongan pertama untuk menjadi bagian pertolongan secara cepat bila sewaktu-waktu terjadi bencana gempabumi.
Persiapam TIM P3K dilakukan dengan menggandeng anggota tim penanggulangan bencana daerah untuk  melakukan pelatihan pertolongan pertama bila terjadi bencana gempabumi di sekolah.
Ketiga, adanya sistem peringatan bencana di sekolah. Langkah ketiga merujuk pada kemampuan sekolah dalam membentuk suatu sistem baik berupa alat maupun komunikasi, dalam rangka meningkatkan kemampuan siswa dalam mengahadapi bencana gempabumi.
Sistem peringatan bencana dapat dilakukan dengan membuat sumber informasi bencana misalnya: bel, sirine, lonceng, atau kentongan.
Adanya layanan informasi sekolah baik berupa media elektronik dan cetak serta no penting (Polisi, BPBD, Tim Tagana, Pemadam  Kebakaran) yang dapat memberikan informasi tentang peringatan gempabumi.
Pemberlakuan sistem peringatan bencana harus di sosialisasikan dan disepakati oleh siswa dan warga sekolah agar terjadi kesepahaman langkah penginformasian peringatan bencana gempabumi.
Keempat, Â mobilisasi sumber daya. Langkah keempat merujuk pada kemampuan sekolah dalam menyiapkan sumber daya manusia, sarana, serta finansial dalam rangka kesispsiagaan menghadapi bencana gempabumi.
Mobilisasi sumber daya dapat dilakukan dengan melakukan simulasi terjadinya bencana gempabumi dengan menggandeng Badan Peanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Tim Tagana yang diikuti oleh siswa dan warga sekolah.
Membentuk Tim tanggap bencana yang disalurkan pada kegiatan ekstrakulikuler pramuka, Â Hal tersebut bertujuan membekali siswa akan langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan kesiapsiagaan bencana gempabumi atau penanggulangan bencana gempabumi pada tahap sebelum bencana gempabumi terjadi, tahap saat bencana gempabumi terjadi, dan tahap setelah bencana gempabumi terjadi.
Kelima, kebijakan dan panduan. Langkah kelima merujuk pada kebijakan dan panduan sekolah dalam mengintegrasikan muatan pendidikan bencana gempabumi dalam pembelajaran siswa di dalam kelas.
Kebijakan pengintegrasian muatan materi bencana gempabumi dapat dilakukan pada tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah Atas/Kejuruan dengan mengintegrasikan pada pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Pendidikan Geografi.