Kedua, bahwa implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas
Ketiga, bahwa ksenjangan kompetensi sumber daya manusia saat ini masih tinggi;
Keempat, bahwa dinamika perubahan global yang perlu diantisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia,
Kelima, bahwa pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dari kelima tantangan di atas, semuanya bermuara kepada urgensi peningkatan kompetensi SDM dalam sektor keuangan, termasuk organsisasi Dana Pensiun.
Simpulan Saran
Dengan uraian di atas, ada simpulan yang dapat disampaikan di sini;
Pertama,bahwa monostatus SDM Dana Pensiun perlu untuk dirumuskan dan dieksekusi dengan focus standardisasi kompetensi, dan jangan lupa, standardisasi remunerasi.
Kedua, digitalisasi adalah kebutuhan nyata, sehingga memang setiap Dana Pensiun wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk upgrading teknologi digital ini. Bukan sekedar sebagai program formal atau bahkan sekedar mengisi alokasi dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Bila mana perlu, Asosiasi Dana Pensiun (ADPI) melakukan survey pada setiap Dana Pensiun,sebenarnya berapa % anggaran operasional Dana Pensiun dialokasikan pada upaya digitalisasi? Dengan demikian, Asosiasi pun juga dapat mengakselerasi organsisai Dapen.
Ketiga, pembinaan dan pengawasan oleh regulator OJK juga perlu ditingkatkan secara proaktif, bukan re-aktif, sebab sebagian proses pembinaan ada yang masih bersifat re-aktif sehingga menyibukkan Dapen dalam korespondensi dengan OJK, bukan ke program peningkatan kinerja itu sendiri.
Sarannya adalah, kita semua pengurus, pengawas,pendiri, regulatory body, dan semua karyawan, perlu gotong royong agar kinerja Dapen semakin cemerlang di masa kini dan mendatang. Mengapa demikian, sebab sejatinya Monostatus dan Pengembangan SDM Dapen memiliki implikasi panjang dan serius terkait kesungguhan para pihak dalam mengelola dana pension.