Menurut Yunus, untuk mengeluarkan fatwa itu, MUI Jatim melakukan kajian sejak 2004 lalu, sebelum terjadinya konflik di Sampang. Bahkan, MUI Jatim juga melakukan kajian terhadap kitab-kitab yang digunakan rujukkan oleh warga Syiah di antarnya Kitab Bihanul Amar, Furu’ul Kahfi dan sejumlah kitab lainnya. Sekiranya 20 kitab yang menjadi rujukan MUI Jatim.
Bahkan sebelum MUI jatim mengeluarkan fatwa tersebut, MUI pusat di tahun 1984 telah mengingatkan umat islam di Indonesia untuk berhati-hati dengan pemahaman syiah ini.
Dan ormas islam lain pun sudah berbicara tentang ini:
http://sosbud.kompasiana.com/2012/06/25/pandangan-nu-terhadap-syiah-472316.html
http://sosbud.kompasiana.com/2012/06/26/pandangan-muhammadiyyah-terhadap-syiah-472565.html
Namun, perlu ditegaskan di sini, dengan adanya perbedaan yang sangat mencolok seperti ini, bukan berarti umat islam di Indonesia bertindak anarkis, menyerang dan menzalimi kelompok takfiri ini. Cukup serahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang elegan.
Sebab, kezaliman itu diharamkan kepada siapapun. Jangankan kepada kelompok syiah takfiri, kepada binatang pun terlarang untuk berbuat zalim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H