ولكن الشيعة الإمامية زادوا (ركناً خامساً) وهو : الاعتقاد بالإمامة. يعني أن يعتقد: أن الإمامة منصب إلهي كالنبوة،
“Namun Syiah Imamiyah menambah ‘rukun yang kelima’ yaitu keyakinan tentang Imamah, yaitu meyakini bahwa imamah merupakan penunjukan langsung dari Tuhan sebagaimana halnya dengan kenabian….”
Ia juga berkata:
والإمامة متسلسلة في اثني عشر وكل سابق ينص على اللاحق ويشترطون أن يكون معصوما كالنبي عن الخطأ والخطيئة وإلا لزالت الثقة به
“Dan imamah itu sambung-menyambung pada 12 imam dan setiap yang sudah berlalu menunjuk pada yang berikutnya. Dan mereka (syiah imamiyah) mensyaratkan seorang imam haruslah maksum dari dosa dan kesalahan seperti Nabi. Kalau tidak, hilanglah kepercayaan kepadanya. “
(Lihat hal 134-135http://ia600806.us.archive.org/0/items/948279382/asl-alsheah-w-aswlha.pdf)
Dan itu, sekali lagi, rukun iman. Sementara rukun iman artinya pokok atau pondasi iman. Kalau rukun iman itu tidak ada berarti iman itu pun runtuh. Makanya siapa yang tidak mengimaninya konsekuensinya tidak dianggap beriman (kafir).
Berkata Asy-Syaikh Al-Mufiid ulama syiah abad ke-4 H:
(اتفقت الإمامية على أن من أنكر إمامة أحد من الأئمة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فروض الطاعة فهو كافر ضال مستحق للخلود في النار
“Syiah imamiyah itsna asyariyyah sepakat bahwa siapa yang mengingkari keimaman salah satu imam dan menentang apa yang Allah wajibkan untuknya yaitu berupa kewajiban taat (kepadanya), maka orang tersebut kafir dan sesat berhak kekal di neraka. ” (Dari Bihar Al-Anwar juz 23 hal 390)
Dan ini tentu berbeda dengan keyakinan mayoritas umat islam di Indonesia yang meyakini bahwa para imam tidak terbatas hanya 12 orang. Akan selalu muncul imam-imam hingga hari kiamat. Mereka (para imam) juga manusia biasa dan tidak maksum. Dan mereka menganggap bahwa keyakinan terhadap itu bukan termasuk rukun iman.
Masih banyak lagi perbedaan mencolok antara syiah dengan keyakinan mayoritas umat islam di negeri kita ini.
Apa sikap MUI menyikapi pemahaman syiah takfiri ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa MUI bernomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syiah.
Apakah fatwa tersebut muncul dalam waktu singkat?
“Fatwa dikeluarkan melalui beberapa kajian. Bukan dalam waktu singkat. Presiden saja tidak bisa mencabut fatwa itu,” kata Sekretaris MUI Jatim M Yunus kepada Okezone, Kamis (6/9/2012).