Mohon tunggu...
I Nyoman Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Kimia Undiksha - Hoby menanam anggur

Jalan jalan dan berkebun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pagar Laut, Reklamasi dan Mendapatkan Tanah Strategis Secara murah dengan Ocean Grabbing?

1 Februari 2025   06:33 Diperbarui: 1 Februari 2025   07:56 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sisi Indah pulau Serangan Bali (sumber : superlive.id)

Ocean grabbing adalah istilah yang relatif baru yang semakin banyak diterapkan pada berbagai inisiatif dan transaksi terkait pembangunan, konservasi, dan pengelolaan perikanan . Istilah ini muncul seiring dengan berkembangnya literatur mengenai perampasan lahan (land grabbing), yang merujuk pada pembelian atau perampasan tanah (sering terjadi di negara-negara jauh) oleh perusahaan transnasional atau nasional, pemerintah, individu, atau LSM. Ini bisa mencakup 'perampasan' tanah untuk bahan bakar, produksi pangan, investasi, konservasi, atau tujuan lainnya, misalnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah 'ocean grabbing' mulai merujuk pada kekhawatiran serupa yang berkaitan dengan hak dan mata pencaharian para nelayan skala kecil dan masyarakat pesisir yang rentan.

Secara khusus, pada tahun 2012, Olivier De Schutter, pelapor khusus PBB tentang hak atas pangan, memperingatkan: "'Ocean grabbing' -- dalam bentuk kesepakatan akses yang merugikan nelayan skala kecil, tangkapan yang tidak dilaporkan, penyusupan ke perairan yang dilindungi, dan pengalihan sumber daya dari populasi lokal -- bisa menjadi ancaman yang sama seriusnya dengan 'land grabbing'

 Baru-baru ini, beberapa LSM dan World Forum of Fisher People menulis sebuah laporan berjudul "The Global Ocean Grab," yang bertujuan untuk mengeksplorasi proses-proses pengambilan hak yang berdampak negatif pada masyarakat pesisir dan nelayan skala kecil .

Para penulis menyarankan bahwa ocean grabbing terjadi melalui "mekanisme yang beragam seperti tata kelola perikanan (inter)nasional dan kebijakan perdagangan dan investasi, penetapan kawasan konservasi daratan, pesisir, dan laut yang 'no-take', kebijakan (eko)turisme dan energi, spekulasi keuangan, dan ekspansi operasi industri pangan dan perikanan global, termasuk akuakultur berskala besar, di antara lainnya".

Ocean grabbing mungkin memang terjadi melalui inisiatif-inisiatif ini. Bagi individu dan komunitas yang menghuni daerah pesisir atau bergantung pada sumber daya laut untuk mata pencaharian atau kebutuhan hidup, hilangnya ruang laut atau sumber daya laut adalah masalah yang sangat nyata dan mendesak.

Namun, pelabelan semua inisiatif konservasi (misalnya, kawasan lindung laut) atau pembangunan (misalnya, ekowisata) yang melibatkan alokasi kembali ruang atau sumber daya sebagai "ocean grabbing" juga bisa kontraproduktif. Meskipun istilah 'ocean grabbing' sudah digunakan dalam literatur populer, istilah ini belum mendapat perhatian akademik yang mendalam dan masih kurang didefinisikan dengan jelas.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan dasar untuk menilai inisiatif-inisiatif tersebut dan membedakan ocean grabbing yang merugikan dari inisiatif yang menggunakan proses tata kelola yang tepat dan yang dianggap bermanfaat oleh dan untuk masyarakat lokal, masyarakat, dan ekosistem. Selanjutnya, para penulis mendefinisikan istilah ocean grabbing, mengkarakterisasi inisiatif yang mungkin dilabeli demikian, dan menyajikan kerangka analitis untuk menilai inisiatif konservasi atau pembangunan yang melibatkan alokasi kembali ruang atau sumber daya laut dan pesisir. Sebagai pijakan  mengusulkan agenda untuk masa depan.

SEJARAH  OCEAN GRABBING?

Perubahan dalam alokasi wilayah dan sumber daya laut telah terjadi sepanjang sejarah manusia. Begitu pula, segala bentuk pembangunan atau pengelolaan lingkungan di wilayah laut atau pesisir pada dasarnya melibatkan alokasi atau alokasi ulang hak untuk mengontrol, mengakses, atau menggunakan ruang laut atau sumber daya. Lalu, apa yang mendefinisikan suatu inisiatif, kebijakan, atau tindakan sebagai ocean grabbing? Apa bentuk-bentuk yang mungkin terjadi? Apa yang sedang dirampas dan oleh apa? Siapa yang melakukan perampasan ini? Siapa yang terdampak dan bagaimana? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana atau melalui apa proses dan tindakan yang menyebabkan terjadinya ocean grabbing?

Sebagai titik awal untuk diskusi ini, penulis mengusulkan definisi berikut untuk ocean grabbing: Ocean grabbing merujuk pada pengambilalihan atau perampasan penggunaan, kontrol, atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak, atau penghuni. Ocean grabbing terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dan mungkin melibatkan tindakan yang merusak keamanan manusia atau mata pencaharian atau menghasilkan dampak yang merugikan kesejahteraan sosial-ekologis. Ocean grabbing dapat dilakukan oleh lembaga publik atau kepentingan swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun