Mohon tunggu...
I Nyoman Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Kimia Undiksha - Hoby menanam anggur

Jalan jalan dan berkebun

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ada Kekhawatiran, Kran Eksport Pasir Laut dibuka?

20 September 2024   15:15 Diperbarui: 20 September 2024   17:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Readtimes.id

Dalam laporan "Pasir dan Keberlanjutan" tahun 2022, UNEP menyerukan perlunya pemantauan yang lebih baik terhadap ekstraksi dan penggunaan pasir. Laporan tersebut merekomendasikan untuk menghentikan ekstraksi pasir di pantai dan sistem pasir dekat pantai, serta menetapkan standar internasional terkait ekstraksi pasir di lingkungan laut.

Penambangan pasir dan kerikil di perairan dangkal menjadi bagian penting dari berbagai kegiatan konstruksi. Namun, hal ini dapat mengancam masyarakat pesisir yang harus menghadapi peningkatan permukaan air laut dan badai, karena pasir laut diperlukan untuk membangun benteng pantai serta mendukung infrastruktur energi lepas pantai, seperti turbin angin atau gelombang. Proses ekstraksi pasir dapat merusak ekosistem pesisir dan dasar laut, termasuk keanekaragaman hayati laut yang terpengaruh oleh kekeruhan air, perubahan ketersediaan nutrisi, dan polusi suara. Selain itu, penambangan di area pesisir atau dekat pantai dapat memengaruhi salinisasi akuifer dan pengembangan pariwisata di masa depan.

Praktik dan kerangka peraturan di berbagai negara sangat bervariasi. Beberapa negara, seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja, telah melarang ekspor pasir laut dalam dua dekade terakhir, sementara negara lain tidak memiliki undang-undang atau program pemantauan yang efektif.

Dalam laporan tahun 2022 tentang Pasir dan Keberlanjutan, UNEP menekankan perlunya pemantauan yang lebih baik terhadap ekstraksi dan penggunaan pasir. Laporan tersebut merekomendasikan agar ekstraksi pasir di pantai dan sistem pasir dekat pantai untuk tujuan penambangan dihentikan, serta perlunya penetapan standar internasional untuk ekstraksi pasir di lingkungan laut.

"Dampak lingkungan dari penambangan dan pengerukan di perairan dangkal sangat memprihatinkan, termasuk terhadap keanekaragaman hayati, kekeruhan air, dan dampak kebisingan pada mamalia laut," ujar Pascal Peduzzi, Direktur GRID-Geneva di UNEP.

"Data ini menunjukkan perlunya pengelolaan yang lebih baik terhadap sumber daya pasir laut dan pengurangan dampak dari penambangan di perairan dangkal," tambahnya. "UNEP mengajak semua pemangku kepentingan, negara anggota, dan sektor pengerukan untuk melihat pasir sebagai material strategis dan segera terlibat dalam diskusi untuk meningkatkan standar pengerukan secara global."

UNEP/GRID-Geneva berencana untuk menyempurnakan data dan mengembangkan versi baru platform untuk memantau secara hampir real-time, serta meningkatkan kapasitas deteksi hingga hampir 100% untuk kapal pengerukan, serta membedakan dengan lebih baik antara jenis kapal dan aktivitas terkait.

Inisiatif ini didukung oleh Universitas Jenewa, dengan pendanaan dari Kantor Federal Swiss untuk Lingkungan Hidup dan Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan Hidup. Platform ini dibangun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh UNEP/GRID-Geneva bersama mitra penelitiannya, Global Fishing Watch dan Universitas California Santa Barbara.

Pekerjaan yang dilakukan UNEP/GRID-Geneva sejalan dengan resolusi Majelis Lingkungan Hidup PBB untuk memperkuat pengetahuan ilmiah, teknis, dan kebijakan terkait pasir, serta mendukung kebijakan dan tindakan global yang ramah lingkungan terkait ekstraksi dan penggunaan pasir.

Moga bermanfaat *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun