Sediment apa itu?
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi adalah material alami yang terdapat di laut, yang terbentuk melalui proses pelapukan dan erosi, lalu terdistribusi oleh aktivitas kelautan dan akhirnya terendapkan. Hasil sedimentasi ini dapat diambil untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem dan pelayaran.
Dari laman Wikipedia, menyebutkan bahwa sedimen laut merupakan bahan yang tidak larut dalam air, seperti batu dan partikel tanah, yang mengendap dan menumpuk di dasar lautan. Sedimen ini dapat terdiri dari sisa-sisa organisme laut, hasil aktivitas vulkanik bawah laut, endapan kimia dari air laut, serta bahan-bahan dari luar angkasa, seperti meteorit. Banyak sampel inti sedimen dari Samudra Atlantik dan Pasifik diperoleh melalui Glomar Challenger, yang merupakan kapal pengeboran laut dalam yang dilengkapi dengan peralatan khusus. Sampel-sampel ini ditemukan oleh peneliti dari Amerika, Inggris, Uni Soviet, dan negara lain pada tahun 1986.
Sedimen yang mengendap di dekat benua menyumbang 90 persen dari total volume endapan dan menutupi 25 persen dari dasar laut. Proses sedimentasi laut dimulai dengan bencana seperti gempa bumi yang mengaduk material sedimen di area ngarai. Ketika bercampur dengan air laut, komponen padat dan cair yang terbentuk kemudian mengalir menuruni ngarai menuju tanjakan kontinen di dasar lereng. Dataran sedimen umumnya dapat ditemukan di Samudra Atlantik.
Menurut Science Direct, sedimen laut dalam merupakan habitat mikroba yang sangat luas, mencakup hampir dua pertiga dari permukaan bumi, dan sering kali memiliki akumulasi sedimen hingga mencapai 100 meter.
Berapa Besar penambangan pasir laut  di Dunia?Â
Setiap tahun, 6 miliar ton pasir diekstraksi, memberikan tekanan pada kehidupan laut. Jenewa, 5 September 2023 -- Platform data global pertama mengenai ekstraksi pasir dan sedimen lainnya di lingkungan laut melaporkan bahwa industri pengerukan laut mengambil 6 miliar ton pasir per tahun, setara dengan lebih dari 1 juta truk sampah setiap hari. Hal ini berdampak besar pada keanekaragaman hayati dan komunitas pesisir.
Platform baru ini, Marine Sand Watch, memantau aktivitas pengerukan pasir, tanah liat, lanau, kerikil, dan batu di lingkungan laut di seluruh dunia, termasuk area kritis seperti Laut Utara, Asia Tenggara, dan Pantai Timur AS. Dikembangkan oleh GRID-Jenewa, dalam Program Lingkungan PBB (UNEP), platform ini menggunakan sinyal dari Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) dan Kecerdasan Buatan (AI) untuk mengidentifikasi operasi kapal pengerukan. Marine Sand Watch menyediakan data tentang area konsesi pasir, pengerukan modal dan pemeliharaan, pelabuhan perdagangan pasir, serta informasi mengenai jumlah kapal dan operator yang terlibat. Namun, platform ini belum mampu mendeteksi penambangan skala kecil di daerah pesisir yang sangat dangkal.
Diperkirakan antara 4 hingga 8 miliar ton pasir dan sedimen lainnya diekstraksi setiap tahun di lingkungan laut dan pesisir. Data dari 2012 hingga 2019 menunjukkan bahwa pengerukan semakin meningkat, mendekati tingkat pengisian alami yang diperlukan oleh sungai untuk mempertahankan fungsi ekosistem pesisir dan laut, yang berkisar antara 10 hingga 16 miliar ton per tahun. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi wilayah-wilayah yang mengalami pengerukan intensif.
Penambangan pasir dan kerikil di laut dangkal merupakan bagian penting dari berbagai kegiatan konstruksi, tetapi juga menimbulkan ancaman bagi masyarakat pesisir yang menghadapi perubahan iklim, seperti naiknya permukaan air laut dan badai. Pasir laut sangat diperlukan untuk membangun pertahanan pantai dan infrastruktur energi lepas pantai. Selain itu, ekstraksi pasir berisiko merusak ekosistem pesisir dan dasar laut, berdampak pada keanekaragaman hayati, serta dapat mempengaruhi salinitas akuifer dan potensi pariwisata di masa depan.
Praktik internasional dan kerangka regulasi sangat bervariasi. Beberapa negara, seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja, telah melarang ekspor pasir laut dalam dua dekade terakhir, sementara yang lainnya tidak memiliki undang-undang atau program pemantauan yang efektif.