Mohon tunggu...
Muhammad Ana Nasarudin
Muhammad Ana Nasarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Literasi, Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Tahun 2025: Alasan, Dampak, Progres, Tantangan dan Kebijakan Penyeimbangnya

27 November 2024   19:55 Diperbarui: 27 November 2024   19:56 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh:
Muhammad Ana Nasarudin
Syifa Almanda Ru'yat
Siti Khairunnisa

Mahasiswa Semester 3
Konsentrasi Pendidikan Sosiologi
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung pembangunan, dan memperkuat stabilitas fiskal. Namun, untuk mengurangi dampak negatifnya, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan penyeimbang. Berikut analisis lengkapnya:  

Alasan Kenaikan Tarif PPN

1. Meningkatkan Penerimaan Negara


Tambahan pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.  

2. Penyesuaian dengan Standar Global


Tarif PPN 12% masih tergolong kompetitif dibandingkan negara-negara lain, seperti Inggris (20%) dan Jerman (19%).  

3. Efisiensi dan Keadilan Sistem Perpajakan


Melalui UU HPP, pemerintah menciptakan sistem pajak yang lebih adil dengan perluasan basis pajak.  

4. Diversifikasi Pendapatan Negara


Mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan dan sektor tertentu, serta menjadikan penerimaan negara lebih stabil.  

5. Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi


Pendapatan tambahan digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan memperkuat program perlindungan sosial.  

6. Antisipasi Tantangan Masa Depan


Mempersiapkan ruang fiskal untuk menghadapi kebutuhan jangka panjang, seperti perubahan demografi dan tantangan ekonomi global.  

Dampak Kenaikan Tarif PPN

1. Bagi Konsumen


Harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan meningkat, yang dapat mengurangi daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.  

2. Bagi Pelaku Usaha


Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga dan sistem administrasi pajak. Penurunan daya beli masyarakat juga dapat memengaruhi volume penjualan.  

3. Bagi Perekonomian


Berpotensi meningkatkan inflasi, namun di sisi lain memberikan ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan.  

4. Bagi Pemerintah


Pendapatan negara meningkat, tetapi memerlukan strategi komunikasi dan mitigasi untuk mengelola resistensi masyarakat.

Kebijakan Penyeimbang
Untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan penyeimbang, antara lain:  

1. Pengecualian PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu


  - Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan daging tetap dikecualikan dari PPN.  
  - Jasa tertentu seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial juga tidak dikenakan PPN.  

2. Insentif untuk UMKM


  - UMKM tetap mendapatkan fasilitas pajak berupa tarif PPh final sebesar 0,5% dan mekanisme PPN yang disederhanakan agar tidak memberatkan operasional usaha mereka.  
  - Pemerintah memberikan pendampingan dan pelatihan untuk membantu UMKM beradaptasi dengan perubahan sistem perpajakan.  

3. Subsidi dan Program Bantuan Sosial


  - Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran subsidi energi, pangan, dan bantuan sosial agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terlalu terdampak kenaikan harga barang dan jasa.  

4. Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak


  - Digitalisasi sistem perpajakan melalui program Core Tax System untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.  
  - Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi penghindaran pajak.  

5. Pengendalian Inflasi


  - Bank Indonesia dan pemerintah bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan moneter dan fiskal yang terkoordinasi.  

Prospek Kebijakan

1. Meningkatkan Stabilitas Fiskal


Penerimaan tambahan membantu menurunkan defisit anggaran dan meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan.  

2. Mempercepat Pembangunan


Pendapatan yang lebih besar memungkinkan pemerintah untuk memperluas program strategis di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.  

3. Mengintegrasikan dengan Standar Internasional


Kenaikan ini menempatkan Indonesia dalam posisi kompetitif di pasar global dengan sistem perpajakan yang seimbang.  

Tantangan Kebijakan

1. Resistensi dari Masyarakat dan Dunia Usaha


Kenaikan tarif dapat memicu protes jika tidak diimbangi dengan komunikasi yang jelas mengenai manfaatnya.  

2. Risiko Inflasi


Peningkatan harga barang dan jasa dapat menekan daya beli masyarakat.  

3. Adaptasi Pelaku Usaha


UMKM dan pelaku usaha lainnya memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi dan operasional.  

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum


Risiko penghindaran pajak meningkat, sehingga pengawasan perlu diperkuat.  

Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Meskipun menghadapi tantangan seperti inflasi dan resistensi masyarakat, kebijakan penyeimbang seperti pengecualian PPN pada barang/jasa esensial, subsidi, insentif UMKM, dan pengendalian inflasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatifnya. Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun