1. Resistensi dari Masyarakat dan Dunia Usaha
Kenaikan tarif dapat memicu protes jika tidak diimbangi dengan komunikasi yang jelas mengenai manfaatnya. Â
2. Risiko Inflasi
Peningkatan harga barang dan jasa dapat menekan daya beli masyarakat. Â
3. Adaptasi Pelaku Usaha
UMKM dan pelaku usaha lainnya memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi dan operasional. Â
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Risiko penghindaran pajak meningkat, sehingga pengawasan perlu diperkuat. Â
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Meskipun menghadapi tantangan seperti inflasi dan resistensi masyarakat, kebijakan penyeimbang seperti pengecualian PPN pada barang/jasa esensial, subsidi, insentif UMKM, dan pengendalian inflasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatifnya. Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H