Integrasi Data Pajak: Gunakan teknologi Big Data dan AIÂ untuk memonitor transaksi dan mendeteksi potensi pajak yang belum teroptimalisasi, seperti transaksi bisnis online, sektor informal, dll.
Penyuluhan Pajak melalui Teknologi: Gunakan aplikasi dan platform digital untuk menyebarkan informasi mengenai kewajiban pajak dan manfaat pajak bagi daerah.
Target Peningkatan PAD: Rp 10--15 miliar dengan adopsi teknologi dalam 2--3 tahun.
5. Pemberian Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Taat
A. Program Insentif Pajak
Diskon atau Pembebasan Pajak: Berikan diskon pajak atau pembebasan pajak untuk wajib pajak yang taat dalam pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu.
Penghargaan Pajak: Implementasikan program penghargaan bagi wajib pajak yang paling disiplin dan berkontribusi besar terhadap PAD.
Target Peningkatan PAD: Dapat meningkatkan kepatuhan pajak hingga 10-15% dari wajib pajak yang ada.
Indikator Keberhasilan
Peningkatan Kepatuhan Pajak: Peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan membayar pajak dengan tepat waktu.
Peningkatan PAD dari Pajak: Targetkan peningkatan pajak tahunan sebesar 20-25% dalam 2-3 tahun pertama.