Pentingnya Otonomi Khusus (Otsus) dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP)
Kemajuan di Papua baik maupun tanpa kehadiran Orang Asli Papua (OAP), terus berlanjut. Sayangnya, kemajuan ini sering kali lebih didorong oleh kepentingan industri daripada oleh Pemerintah Daerah atau dari masyarakat asli. Hal ini mencerminkan kenyataan pahit bahwa OAP sering kali terpinggirkan dan tidak memiliki peran atau pengaruh signifikan dalam pembangunan daerah mereka. Lebih buruk lagi, tanpa keterlibatan profesional, OAP berisiko terasing di tanah kelahirannya sendiri.
Pertanyaan yang mendasar adalah, peran apa yang diinginkan oleh OAP dalam proses kemajuan ini? Apakah mereka ingin menjadi:
Tolak ukur pembangunan?
Nilai jual bagi daerah?
Pemimpin eksekutif?
Investor lokal?
Tenaga kerja buruh?
Pengusaha?
Karyawan di sektor formal?
Sumber Daya Manusia yang terampil?
Pegawai negeri?
Profesional di berbagai bidang?
Namun, untuk mencapai posisi-posisi strategis tersebut, seringkali OAP dihadapkan pada kendala kualifikasi yang belum terpenuhi. Di sisi lain, berdasarkan data survei nasional, OAP masih berada di posisi terendah dalam aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, harapan hidup, dan tingkat kebahagiaan. Data ini secara resmi dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tanpa intervensi melalui Otonomi Khusus (Otsus) atau dalam skenario tertentu, kemerdekaan, kehidupan OAP di tanah Papua berisiko terancam punah. Otsus hadir sebagai bentuk perlindungan, sebuah jaminan untuk memastikan keberlangsungan hidup OAP di tengah derasnya arus kemajuan. Dengan kata lain, Otsus atau kemerdekaan adalah jalan untuk menghindari kepunahan akibat tuntutan pembangunan yang tidak selalu menguntungkan bagi OAP.
Penting untuk dipahami, Otsus diberikan bukan karena OAP tidak mampu bekerja, melainkan karena mayoritas OAP masih belum memiliki kapasitas yang memadai untuk berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan. Otsus bukan sekedar tentang hak untuk bekerja, tetapi jaminan keberlangsungan hidup. Oleh karena itu, istilah "bisa kerja" atau "tidak bisa kerja" harus terus ditiadakan juga menjadi perhatian seluruh pihak untuk digemakan, baik di kalangan OAP dan para pemangku kebijakan.
Otsus merupakan hak yang dijamin bagi OAP, terlepas dari kemampuan mereka untuk bekerja. Hal ini merupakan kebenaran fundamental yang dijamin oleh hukum di manapun di dunia. Tanpa adanya jaminan tersebut, OAP akan menghadapi ancaman kepunahan tanpa ada kepastian masa depan.
Referensi:
Indeks Pembangunan Manusia menurut Provinsi
Teori dan Faktor-Faktor Pusat Pertumbuhan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H