A. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa berarti lebih (bertambah). Adapun menurut syara' berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara', atau terlambat menerimanya.
Sedangkan menurut pandangan Kristen, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan.
Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
B. Macam-macam Riba
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis denan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
2. Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah adalah jual beli barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan.
C. Beberapa Alasan Dilarangnya Riba
1. Riba secara tegas dilarang dalam Al-qur'an.
2. Riba tak lain adalah mengambil harta orang lain tanpa adanya nilai imbangan apapun. Padahal menurut Nabi harta seseorang adalah se haram darahnya bagi orang lain.
3. Riba dilarang karena menghalangi pemodal untuk terlibat dalam usaha mencari rezeki.
4. Dengan riba, biasanya pemodal semakin kaya dan peminjam semakin miskin.
5. Kontrak riba memunculkan hubungan yang tegang diantara sesama manusia.
D. Suku Bunga (Riba) Dalam Bank Konvensional
Dalam kegiatan perbankan konvensional sehari-hari, ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu:
1. Bunga simpanan
Merupakan harga beli yang harus dibayar bank kepada nasabah pemilik simpanan. Bunga ini diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.
2. Bunga pinjaman
Merupakan bunga yang dibebankan kepada para peminjam (debitur) atau harga jual yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Bagi bank, bunga pinjaman merupakan harga jual. Dan contoh harga jual adalah bunga kredit.
Faktor yang memengaruhi suku bunga
a). Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat,maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga sisimpanan.
b). Persaingan
Dalam merebut dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan persaingan. Dalam arti jika untuk bunga simpanan rata-rata 16% per tahun, maka jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan diatas bunga pesaing, misalnya 17% per tahun.
c). Kebijakan pemerintah
Dalam kondisi tertentu,, pemerintah dapatdapat menentukan batas minimal atau maksimal suku bunga, baik bunga simpanan maupun pinjaman. Dengan ketentuan batas minimal atau maksimal bunga simpanan maupun pinjaman tidak boleh melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
d). Target laba yang diinginkan
Target laba yang diinginkan merupakan besarnya keuntungan yang diinginkan oleh bank. Jika laba yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, pihak bank harus hati-hati dalam menentukan persentase laba.
e). Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, halaman ini disebabkan besarnya kemungkinan risiko dimasa mendatang. Demikian pula, sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relatif rendah.
f). Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh dengan jaminan sertifikat deposito bunga pinjaman akan lebih rendah jika dibandingkan dengan jaminan sertifikat tanah.
g). Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit juga sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan risiko kredit macet di masa mendatang relatif kecil.
h). Produk yang kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai kredit tersebut laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
i). Hubungan baik
Biasanya pihak bank menggolongkan nasabahnya menjadi dua, yaitu nambah primer dan nasabah sekunder. Pengholongan ini didasarkan kepada keaktifan dan loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank.
h). Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada bank untuk menanggung segala risikorisikoyang dibebankandibebankan kepada penerimapenerima kredit. Biasanya pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, sehingga bunga yang dibebankan pin berbeda.
E. Bagi hasil dalam bank syariah
Wadi'ah atau dikenal dengan simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Penerima simpanan disebut Yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Penerima simpanan boleh memakai uang yang dititip kan untuk kegiatan perekonomian, dengan syarat mendapat ijin dari pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang harus menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Kemudian Yad al-amanah menjadi Yad adh-dhamamah. Konsekuensi dari diterapkannya prinsip Yad adh-dhamamah, pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh pihak bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana, disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti bonus untuk giro wadi'ah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
Dalam prakteknya nisbah antara bank dengan deposan, biasanya bonus untuk giro wadi'ah sebesar 30%, nisbah 40% : 60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45% : 55% untuk simpanan deposito.
F. Contoh Riba
Diantara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lain. Bila seseorang berhutang uang sebesar Rp. 1.000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan Rp. 1.000.000 dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi orang tersebut diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli emas seberat 5 gram pula. Misalnya jika nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka orang tersebut harus membayar piutang sebesar Rp. 1.500.000.
Sumber :
Ismanto, Kuat. 2009. Asuransi Syari'ah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Hasan Ali, AM. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta : Prenada Media
Syafe'i, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung : Pustaka Setia
Rasjid, Selamat. 2012. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo
Kasmir. 2014. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo Persada
https://almanhaj.or.id/3236-praktik-riba-merajalela.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H