Mohon tunggu...
Nurul Qomariah
Nurul Qomariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Bank Konvensional dan Bagi Hasil dalam Bank Syariah

6 Maret 2018   15:28 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:37 7107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Riba tak lain adalah mengambil harta orang lain tanpa adanya nilai imbangan apapun. Padahal menurut Nabi harta seseorang adalah se haram darahnya bagi orang lain.

3. Riba dilarang karena menghalangi pemodal untuk terlibat dalam usaha mencari rezeki.

4. Dengan riba, biasanya pemodal semakin kaya dan peminjam semakin miskin.

5. Kontrak riba memunculkan hubungan yang tegang diantara sesama manusia.

D. Suku Bunga (Riba) Dalam Bank Konvensional

Dalam kegiatan perbankan konvensional sehari-hari, ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu:

1. Bunga simpanan

Merupakan harga beli yang harus dibayar bank kepada nasabah pemilik simpanan. Bunga ini diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.

2. Bunga pinjaman

Merupakan bunga yang dibebankan kepada para peminjam (debitur) atau harga jual yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Bagi bank, bunga pinjaman merupakan harga jual. Dan contoh harga jual adalah bunga kredit.

Faktor yang memengaruhi suku bunga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun