Mohon tunggu...
Christina Novita Ariandy
Christina Novita Ariandy Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Akuntansi. Universitas Mercu Buana. 55520110008

NEVER STOP DOING YOUR BEST JUST BECAUSE SOMEONE DIDN'T GIVE YOU THE CREDIT YOU DESERVED - NN-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof.Dr. Apollo: Insentif Pajak, Tax Holiday, dan Fasilitas Perpajakan

12 Oktober 2021   00:31 Diperbarui: 12 Oktober 2021   00:39 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Insentif Fiskal - Fasilitas Perpajakan PPh Badan untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu (Pasal 31 A)

Insentif fiskal fasilitas perpajakan PPh Badan untuk penanaman modal di Bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di Daerah tertentu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2007, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Selanjutnya PP 1/2007 tersebut dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2015 yang selanjtunya diubah dengan PP 9 Tahun 2016. Disebutkan bahwa pengertian daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara sehingga mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Sedangkan bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

D. Fasilitas Pajak di Kawasan Pengembangan Perekonomian

Dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan pada beberapa bentuk atau kluster yang berhubungan dengan kawasan pengembangan perekonomian, antara lain sebagai berikut :

1. Kawasan Industri (Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996)

2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu / KAPET (Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000)

3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) (UU Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)

  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

4. Tempat Penimbunan Berikat (PP Nomor 33 Tahun 1996) dalam bentuk 

  • Gudang Berikat
  • Kawasan Berikat
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  • Toko Bebas Bea
  • Tempat Lelang berikat
  • Kawasan Daur Ulang Berikat

5. Kawasan Ekonomi Khusus 


dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun