2. Insentif Fiskal - Fasilitas Perpajakan PPh Badan untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu (Pasal 31 A)
Insentif fiskal fasilitas perpajakan PPh Badan untuk penanaman modal di Bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di Daerah tertentu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2007, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Selanjutnya PP 1/2007 tersebut dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2015 yang selanjtunya diubah dengan PP 9 Tahun 2016. Disebutkan bahwa pengertian daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara sehingga mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Sedangkan bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
D. Fasilitas Pajak di Kawasan Pengembangan Perekonomian
Dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan pada beberapa bentuk atau kluster yang berhubungan dengan kawasan pengembangan perekonomian, antara lain sebagai berikut :
1. Kawasan Industri (Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996)
2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu / KAPET (Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000)
3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) (UU Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
4. Tempat Penimbunan Berikat (PP Nomor 33 Tahun 1996) dalam bentukÂ
- Gudang Berikat
- Kawasan Berikat
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
- Toko Bebas Bea
- Tempat Lelang berikat
- Kawasan Daur Ulang Berikat
5. Kawasan Ekonomi KhususÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H