A. Pendahuluan
Berdasarkan data statistik BKPM, Perkembangan investasi di Indonesia dewasa ini terus mengalami peningkatan. Untuk menambah jumlah investor di Indonesia, pemerintah telah menggelar beberapa fasilitas pajak. Salah satunya dalam pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pemberian fasilitas pajak kepada investor yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional - yang payung hukumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, terdapat fasilitas tax holiday, yaitu pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam rangka penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.Â
Dalam Pasal 29 PP 94 / 2010 ditegaskan pula bahwa kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang -Undang Pajak Penghasilan, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Berdasarkan IMF Working Paper WP/01/181 Tahun 2001 (Nigel A, Chalk 2001), alasan pemberian insentif pajak oleh yuridiksi perpajakan ialah sebagai berikut :
- Insentif Pajak dibutuhkan untuk mendorong gerak majunya industri tertentu serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi
- Dengan adanya tambahan industri baru maupun perluasan industri terutama dari FDI tersebut, maka diharapkan terjadi transfer ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi peningkatan kemampuan SDM masyarakat sekitarnya.
- Seiring dengan bertambahnya industri baru maupun perluasan industri padat karya yang dilakukan perusahaan, tentu industri tersebut akan membutuhkan tenaga kerja local sehingga tercipta lapangan kerja baru.
- Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dapat menjadi tujuan eksplisit terutama ketika sumber daya manusia kurang dan dipandang sebagai mesin penggerak yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi
- Untuk tujuan diversifikasi ekonomi, yang mungkin sangat penting. misalnya ketika suatu negara terekspos secara fluktuatif pada hagra-harga komoditas primer.
- Membuka akses pasar luar negeri melalui jaringan distibusi perusahaan multinasional atau dengan menarik promosi ekspor atau industi subtitusi impor dalam rangka menstimulasi perdagangan internasional
- Tujuan regional yang ingin dicapai adalah mendorong industri masuk ke area tertentu di negara tersebut demi mempercepat pertumbuhan wilayah-wilayah yang menjadi target pemberian fasilitas (insentif) pajak tersebut.
B. Fasilitas Perpajakan
Insentif Pajak
Insentif pajak merupakan suatu instrumen dari sistem perpajakan yang dapat digunakan untuk memengaruhi kegiatan ekonomi.Â
Menurut Gunadi (2013 : 496), insentif merupakan penyimpangan dari ketentuan umum perpajakan yang mengurangi beban pajak perusahaan dalam rangka mendorong investasi pada proyek tertentu. Beban pajak yang rendah dibanding negara sekawasan dapat menarik investor domestik dan asing untuk menanam modal sehingga meningkatkan produksi nasional, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekonomi penunjang produksi dan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang akhirnya menaikkan produk domestik bruto dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Holland dan Van dalam Tax Law Design and Drafting (Victor T.Thuronyi, 1998 : 990), insentif pajak dibagi dalam 5 kategori, yaitu :
-  Tax Holiday adalah pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk wajib pajak tertentu, seperti industri-industri pionir.
- investment allowances dan tax credit investment merupakan bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran kualifikasi investasi. Pada umumnya jenis insentif ini menggunakan presentase tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kemudian diperhitungkan dalam perhitungan perpajakan.
- Time Differences, pada jenis insentif in adanya perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan fiskal dalam pengakuan biaya dan juga dalam hal pengakuan penghasilan
- Tax Rate Reductions, jenis insentif ini lebih kepada pengurangan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dari suatu presentase atau tingkatan tarif tertentu ke tarif yang berada dibawahnya.
- Administrative Discretion merupakan salah satu isu  yang umumnya beredar dalam perumusan kebijakan fasilitas pajak.
Adanya insentif perpajakan tentunya menimbulkan dampak baik positif ataupun negatif. Dampak yang timbul dari pemberian fasilitas pajak menurut Arie Widodo dan Mona Srirahayu Putri (2015), adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Negara.Dalam jangka pendek, pemberian fasilitas perpajakan baik tax allowance maupun tax holiday akan mengurangi jumlah pajak penghasilan badan, sehingga pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang. Dalam jangka menengah dan panjang dampaknya akan meningkatkan penghasilan negara karena modal yang ditanamkan besar sedangkan pengurangan tarif berlaku dalam jangka pendek.
- Investasi. Sesuai dengan tujuan utama diberikannya fasilitas tax allowance dan tax holiday untuk menarik penanaman modal di Indonesia baik penanaman modal domestik maupun asing. Namun, efektifitas insentif pajak masih dipertanyakan.
- Peningkatan lapangan pekerjaan. Dengan meningkatnya industri baru, kebutuhan jumlah tenaga kerja akan bertambah sehingga dapat mengatasi masalah pengangguran
C. Fasilitas Pajak Penghasilan
1. Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)
Upaya menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia sampai saat ini masih merupakan agenda utama pemerintah, khususnya investasi asing yang bersifat langsung, karena memiliki efek ganda terhadap kinerja perekonomian, baik secara makro ataupun mikro. FDI atau foreign direct investment ialah investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu di satu negara menjadi kepentingan bisnis di negara lain.Â
Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mendongkrak investasi di Indonesia adalah dengan menerbitkan kebijakan insentif fiskal sebagai fasilitas perpajakan atau yang dikenal dengan tax holiday. Payung hukumnya adalah Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 Tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan yang kemudian diubah dengan PMK No. 192/PMK.011/2011. Selanjutnya diterbitkan PMK No. 159/PMK.010/2011 yang mencabut PMK 130/2011 dan PMK 192/2011. Kemudian diterbitkan PMK No. 103/PMK.010/2016 yang merevisi 159/2011. Selanjutnya diterbitkan PMK No. 35/PMK.010/2018 yang mencabut PMK/159/2011 dan PMK No. 103/2016.
2. Insentif Fiskal - Fasilitas Perpajakan PPh Badan untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu (Pasal 31 A)
Insentif fiskal fasilitas perpajakan PPh Badan untuk penanaman modal di Bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di Daerah tertentu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2007, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Selanjutnya PP 1/2007 tersebut dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2015 yang selanjtunya diubah dengan PP 9 Tahun 2016. Disebutkan bahwa pengertian daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara sehingga mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Sedangkan bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
D. Fasilitas Pajak di Kawasan Pengembangan Perekonomian
Dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan pada beberapa bentuk atau kluster yang berhubungan dengan kawasan pengembangan perekonomian, antara lain sebagai berikut :
1. Kawasan Industri (Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996)
2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu / KAPET (Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000)
3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) (UU Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
4. Tempat Penimbunan Berikat (PP Nomor 33 Tahun 1996) dalam bentukÂ
- Gudang Berikat
- Kawasan Berikat
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
- Toko Bebas Bea
- Tempat Lelang berikat
- Kawasan Daur Ulang Berikat
5. Kawasan Ekonomi KhususÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H