2.Praktek Rasullah (SAW): perkembangan praktek asuransi pada masa Rasullah SAWdapat dijelaskan dengan contoh penerimaan bangsa Arab terhadap praktek 'qila'.
3.Pada masa sahabat.
4.Perkembangan pada abad ke-14 -- 17M.
5.Perkembangan pada abad ke-19.
6.Periode abad ke-20
B.Pandangan Ulama terhadap Asuransi Sebelum Adanya Asuransi Syariah
Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan asuransi. Secara umum, pendapat para ulama ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:
kelompok pertama menerima praktek asuransi secara umum tetapi menolak polis asuransi jiwa karena mengandung unsur maisir (gambling) dan gharar (uncertainty) dan juga bertentangan dengan ajaran mirats dan wasiyat.
Praktek asuransi adalah sah dengan syarat terbebas dari unsur riba.
Kelompok ketiga jelas-jelas menentang praktek polis asuransi atau bisnis yang melibatkan unsur riba, maisir dan gharar yang sangat dilarang oleh syari'ah.Sejarah berdirinya asuransi di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat.Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman hasil panen tersebut ke negara mereka.Secara umum perkembangan asuransi di Indonesia dibagi menjadi 2 tahap penting yaitu zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan ,yakni : Sejarah perkembangan asuransi pada masa penjajahan dan sejarah perkembangan asuransi modern di indonesia.Adapun terkait kesetaraan payung hukum , lahirnya UU Nomor 40Tahun 2014 tentang Perasuransian menandai dimulainya babakbaru kesetaraan asuransi Syariah dan asuransi Konvensional dalam hal payung hukum. Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, berdasar pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan,yang mana OJK ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah maupun konvensional.
Dibab 2 juga dijelaskan terkait Dual Finance System di Indonesia,yang mana Dual Finance System ini Dual finance system merupakan kelanjutan dari dual banking system yang terlebih dahulu berlaku di Indonesia. Dual banking system berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan terhadap Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang di dalamnya sudah memuat tentang operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah.