RISIKO DAN ASURANSI
Setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan. Selain itu, hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko. Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari.
Tindakan manusia dalam mengatasi berbagai kemungkinan risiko, pada umumnya dibagi menjadi 5 tindakan, yaitu:
1. Menghindari Risiko (risk avoidance), yaitu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu agar tidak mendapatkan risiko.
2. Menghadapi/menerima Risiko (risk assumption orretention), yaitu berbuat sesuai pilihannya dengan konsekuensi akan berkemungkinan mendapatkan risiko yang mungkin terjadi.
3. Mengurangi/mencegah Risiko (risk prevention), yaitu melakukan tindakan tertentu dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya risiko.
4. Membagi risiko (sharing risk), yaitu melakukan tindakan tertentu dengan membagi kemungkinan risiko yang terjadi pada pihak lain dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya risiko yang ditanggung sendiri. Dengan kata lain, jika risiko terjadi, tidak hanya ditanggung sendiri, tetapi dibagi dengan pihak lain.
5. Mengalihkan risiko (risk transfer), yaitu kemungkinan risiko yang dapat menimpa dirinya dialihkan kepada pihak lain
Berasuransi tidak berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT ,karena pada dasarnya takdir terjadi setelah setelah manusia berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Di samping itu,segala sesuatu yang terjadi di dunia ini,semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64: 11 yang artinya Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.
 asuransiadalah termasuk akad yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian)karena masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui (pada saat mereka melakukan akad) ukuran atau nilai yang akan mereka berikan atau yang akan mereka peroleh secara pasti. Bisa jadi insured baru membayar premi satu kali kemudian terjadi kecelakaan maka dengan demikian ia berhak mendapatkan imbalan dari pihak insurer sesuai dengan kontrak, dan bisa jadi pula insured membayar semua premi tapi tidak mendapat imbalan materi apapun karena tidak terjadi kecelakaan.
Asuransi Syariah merupakan industri keuangan Syariah yang kelahiran dan perkembangannya beriringan dengan kelahiran dan perkembangan perbankan Syariah. Kehadiran dua industri ini bersifat komplementari, saling melengkapi satu sama lain. Misalnya di Indonesia, ketika bank Syariah pertama didirikan pada tahun 1992, berikutnya asuransi Syariah berdiri pada tahun 1994. Dari sisi market share aset pun, antara perbankan Syariah dan asuransi Syariah di Indonesia, juga jumlahnya berdekatan, yakni seputar 5%.92 Ini menunjukkan betapa urgennya eksistensi industri asuransi Syariah dalam industri keuangan Syariah nasional. Perbankan Syariah berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan cara menyediakan pembiayaan, sedangkan asuransi Syariah berperan dalam melindungi risiko kerugian dari agunan (aset yang dijaminkan untuk mendapat pembiayaan) yang diterima pihak bank. Minat masyarakat untuk berinvestasi di asuransi unit link Syariah semakin meningkat signifikan pada waktu belakangan ini, sebagaimana terlihat dari Grafik 1.2. Hal ini tidak lepas dari janji adanya manfaat yang tidak biasa dan adanya beberapa kelebihan, misalnya adanya tambahan unsur proteksi atau asuransi selain investasi. Masyarakat semakin menyadari bahwa investasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan.Pemahaman urgensi investasi ini perlu dibarengi dengan pengetahuan yang memadai terkait berbagai jenis investasi berikut risiko yang mungkin timbul, agar terhindar dari dampak negatif yang tanpa disadarinya ternyata telah mengintainya sejak awal masuk investasi. Akibatnya, bukan keuntungan yang diperoleh, tetapi justeru kebuntungan.