BAB VIII
KAFA'AH DALAM PERKAWINAN
Pengertian kafa'ah
 Kafaah menurut abu zahrah ialah seimbangnya antara calon suami dan calon istri saat dalam posisi tertentu yang dengan posisi itu mereka dapat mengurangi kesusahan itu dapat mengarungi hidup berumah tangga,dengan ini kafaah di dalam perkawinan mempunyai arti bahwa perempuan harus dapat setara dengan laki laki.
Ukuran kafa'ah
  Ukuran kafa'ah ialah sikap hidup yang lurus dan sopan serta ketaatan kepada   agama (din) bukan karena keturunan (nasab), kekayaan, pekerjaan dan lain sebagainya. Laki laki yang berakhlak soleh walaupun berasal dari keturunan rendah berhak menikahi perempuan yang derajatnya tinggi, laki laki yang miskin tetapi soleh berhak menikah i perempuan yang kaya raya asalkan laki laki itu dapat bertanggung jawab untuk keluarganya dan sebaliknya pula jika seorang perempuan yang miskin boleh menikah dengan laki laki yang kaya raya asalkan perempuan itu sholehah dan dapat bertanggung jawab bagi keluarganya dengan baik.
  Ukuran menurut ulama hanabilah,yaitu :
Kualitas dan agama
Usaha,profesi dan pekerjaan
Harta atau kekayaan
Kemerdekaan diri
Kebangsaan
BAB IX
PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Pencegahan perkawinan
Dalam hal pencegahan ini ialah yakni suatu usaha yang dapat menyebabkan tidak berlangsungnya suatu perkawinan,di mana pencegahan itu dapat dilakukan apabila jika perkawinan itu belum terjadi.
Contoh pihak pihak yang melakukan pencegahan perkawinan yaitu :
Keluarga garis lurus keatas dan kebawah
Masih berstatus Saudara
Wali nikah
Wali pengampuan
Suami atau istri yang masi terikat dengan calon suami atau istri tersebut
Pejabat pengawas perkawinan
    Selain dari itu pencegahan perkawinan ini dapat dibatalkan atau dicabut dengan putusan dari pengadilan atau dengan cara menarik kembali permohonan.
Pembatalan perkawinan
     Perkawinan dapat dibatalkan apbila jika para pihak tidak memenuhi salah   satu syarat untuk melangsungkannya perkawinan.
   Ada juga pihak pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu :
Kelurahan dalam garis lurus atas dari pihak sang suami ataupun istri
Suami ataupun istri
Para pejabat yang berwenang
Pejabat yang telah ditunjuk ataupun setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum
  Perkawinan dapat dibatalkan apabila :
Suami melakukan poligami tanpa mempunyai izin dari pengadilan agama
Perempuan yang dinikahinya masih mempunyai suami ataupun masih berstatus istri orang
Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain
Perkawinan yang melanggar batas umur
Perkawinan yang dilakukan tanpa adanya wali atau dilakukan oleh wali yang tidak berhak.
Bibliography
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia/ Dr.H.A Kumedi Ja'far,S.Ag,.M.H./ Arjasa Pratama/ cetakan pertama 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H