Mohon tunggu...
Novita Ayu
Novita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia"

9 Maret 2024   11:03 Diperbarui: 9 Maret 2024   11:05 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Selanjutnya secara garis besar bahwa syarat sahnya perkawinan ada dua yaitu :
Calon mempelai perempuan halal dinikahi laki laki yang ining menjakinnya seorang istri.
Akad nikahnya harus dihadiri para saksi.
   Syarat untuk calon suami:
Bukan mahram dari si mempelai calon istri
Tidak ada paksaan dan harus kemauan dari diri sendiri
Orangnya (suami) jelas
Tidak sedang ihram
   
  Syarat untuk calon istri :
Tidak sedang bersuami
Tidak ada paksaan dan harus kemauan sendiri
Orangnya (istri) jelas
Tidak sedang berihram
 
  Syaratnya untuk wali :
Lelaki
Harus baligh
Mempunyai akal
Dapat Bersikap adil
Dapat melihat dan mendengar
Tidak ada paksaan
Tidak sedang berihram

  Syaratnya saksi :
Harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan secara tepat
Sighat harus lengkap dan juga jelas
Sighat harus bersambung dan bersesuaian

             BAB IV
TUJUAN DAN HUKMAH PERKAWINAN

Tujuan perkawinan
Dalam perkawinan pastinya mempunyai tujuan dari syariat yang di bawa oleh rasulullah, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam hal ini ada beberapa empat garis besar penataan, yaitu :
Rub al ibadat
Rub al muamalat
Rub al munakahat
Rub al junayah

Tujuan perkawinan menurut sulaiman al-mufarraj , yaitu :
Sebagai ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada allah swt
Dapat menjauhkan dari hal hal yang tidak boleh di lakukan sebelum sah menjadi suami istri (zina)
Memperbanyak umat muhammad saw
Untuk penyempurnaan agama
Memperbanyak keturunan umat islam
Untuk menjaga pandangan dari hal hal yang tidak diinginkan

Tujuan perkawinan
Membentuk keluarg yang harmonis
Terpenuhinya kebutuhan biologis yang sah dan pastinya sehat
Dapat mempunyai keturunan yang murni
Dapat mewarisi budaya di indonesia
Memperjelas garis keturunan
Mendapat kasih sayang dan rasa kebahagiaan yang aman

Hikmah perkawinan

Suami istri pasti akan berusaha membangun keluarga yang damai serta rukun
Hikmah perkawinan menurut mardani :
Dapat menghindari dari perbuatan zina
Dapat terhindarkan dari penyakit kelamin seperti HIV
Dapat menumbuhkan kedewasaan seseorang
   Hikmah perkawinan menurut mohd idris ramulyo :
Perkawinan dapat menumbuhkan rasa keberanian dan kesabaran
Perkawinan dapat menghubungkan persaudaraan serta tali silaturahmi yang erat
   Hikmah perkawinan menurut sulaiman al-mufarraj :
Perkawinan merupakan jalan alami yang paling baik
Perkawinan adalah jalan terbaik untuk anak anak menjadi mulia
Perkawinan dapat menumbuhkan naluri kebapaan dan keibuan secara spontan
Perkawinan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab
Perkawinan dapat memper erat tali kekeluargaan.

   Dengan ini dapat dipahami bahwa melalui perkawinan akan di peroleh hikmah,yaitu :
Terhindarkan dari perbuatan yang tidak baik (zina)
Melakukan seks secara halal
Terciptanya keluarga yang bahagia
Mengurangi penularan penyakit kelamin
Dapat menambah semangat untuk bekerja
Timbulnya rasa tanggung jawab

BAB V
ASAS DAN PRINSIP PERKAWINAN

A). Asas perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun