Mohon tunggu...
Novita Ayu
Novita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia"

9 Maret 2024   11:03 Diperbarui: 9 Maret 2024   11:05 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas sukarela, bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan tentram,maka dari itu dari dua pihak harusb dapat saling membantu untuk menjadikkan keluarga yang dininginkan
Asas monogami, dalam hal ini sang pria harus mempunyai satu istri,dan sang wanita harus mempunyai satu orang suami.
Asas partisipasi keluarga dan dicatat, bertujuan agar orang tua diperlukan dalam hal pemberian izin sebagai perwujudan pemeliharaan garis keturunan
Asas perceraian dipersulit, perceraian merupakan kegiatan yang halal tetapi dibenci allah swt
Asas kesiapan calon mempelai, dalam hal ini calon suami dan calon istri harus sudah siap ataupun matang dalam artian matang dalam jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkannya perkawinan,dan mendapat keluarga yang bahagia dan rukun
Asas memperbaiki derajat kaum wanita, didalam hal ini keduduan snag istri setara dengan kedudukan sang suami baik dalam hal kehidupan rumah tangga maupuin dalam masyarakat.

B). Prinsip perkawinan

Prinsip menurut musdah mulia, yaitu :
Mawaddah wa rahmah (saling mencintai )
Muasyarah bi al maruf (berperilaku sopan dan beradap)
Musawah (saling melengkapi dan melindungi)
Musyawarah (saling diskusi dan komunikasi)
     Menurut khairuddin nasution :
Musyawarah dan demokrasi,dalam hal ini aspek dalam berumah tangga kurang lebih harus terjaga komunikasinya,jika btidak dapat menjaga komunikasi pasti hasilnya juga tidaklah baik kedepannya
Menciptakan rasa aman,dalam hal ini kehidupan rumah tangga harus terciptanya rasa aman dan tentram,dengan saling kasih sayang,saling cinta dan saling melindungi
Menghindari kdrt,dalam hal ini setiap keluarga harus dapat menghindari kekerasan baik kekerasan jasmani maupun kekerasan rohani.
Suami istri sebagai hubungan partner, dalam hal ini kedua belah pihak harus dapat menjadikannya masing masing partner,yang di maksud partner di sini ialah dapat menjadi sabahat,teman dan orang tua bagi si anak.
Prinsip keadilan, dalam hal ini harus adil dalam hal apapun seperti pembagian tugas rumah tangga.

BAB VI
BENTUK DAN FUNGSI PERKAWINAN

Bentuk perkawinan

Bentuk dari perkawinan sendiri ada perbedaan, yaitu :
Monogami yaitu ikatan seorang lelaki dengan seorang perempuan
Poligami (poligini) yaitu perkawinan seorang laki laki dengan dua perempuan atau lebih
Poligami (poliandri) yaitu suatu perkawinan seorang wanita dengan dua orang laki laki atau lebih,tetapi di dalam islam sangat dilarang skarena dalam islam tidak boleh bersuami lebih dari satu orang
Eksogami yaitu perkawinan antara laki laki dengan perempuan yang bukan berasal dari golongan sendiri
Endogami yaitu antar laki laki dengan seorang perempuan yang berasal dari golongan sendiri
Homogami yaitu perkawinan antara pria dan wanita tetapi harus berasal dari status sosial yang sama

Fungsi perkawinan

Fungsi biologis,menghasilkan keturunan secara sah
Efektif, saling memberikan rasa cinta dan kasih sayang diantara para anggota keluarga
Ekonomi, yaitu untuk membelanjakan harta dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup
Protektif, untuk dapat melindungi anggota keluarga dari bahaya seperti ancaman dan sebagainya
Rekreatif, sebagai pusat rekreasi bagi para anggotanya
Edukatif, untuk memberikan pendidikan kepada anggota keluarga agar mempunyai budi pekerti yang luhur.

BAB VII
WALI DAN SAKSI DALAM PERKAWINAN

Wali dalam perkawinan
a.pengertian wali
  dalam bahasa etimologi wali berarti pelindung,suka menolong atau penguasa sedangkan menurut istilah terminologi wali mengandung beberapa arti yaitu :
Orang yang sangat patuh terhadap hukum agama maupun adat,dan diserahi untuk mengurus anak yatim
Orang yang sholeh,penyebarb agama
Kepala pemerintah dan lain sebagainya.
  b. syarat menjadi wali
Beragama islam
Sudah baligh
Berakal
Laki laki
Dapat bersikap adil
        c. macam wali
Wali nasab, wali yang mempunyai hubungan keturunan dengan mempelai wanita
Wali hakim, ialah wali yang dari pemerintah,khalifah,atau gedai nikah yang di beri wewenang oleh negara
Wali tahkim, wali yang diangkat oleh calon suami atau calon istri
Wali maula, wali yang menikahkan budaknya atau majikannya sendiri

Saksi dalam perkawinan
a.pengertian saksi
   secara etimologi saksi ialah orang yang menyaksikan atau mengetahui sendiri secara langsung tentang sesuatu apa yang terjadi,secara terminologi saksi ialah orang yang dapat mempertanggung jawabkan kesaksian dimana ia menyaksikan peristiwa tersebut.
b.syarat syarat saksi
Beragama islam
Mempunyai akal
Sudah baligh
Dapat bersikap adil
Dapat berbicara,melihat dan mendengar dengan baik
Mempunyai ingatan yang baik
Berjumlah minimal dua orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun