Mohon tunggu...
Novita Alivia Firdaus
Novita Alivia Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190151 SM. F

My life is for me to lead, So i'll just be me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat dengan Ketepatan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah

23 Mei 2021   02:09 Diperbarui: 23 Mei 2021   02:13 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam ajaran Islam, infaq dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu wajib dan sunnah. Infaq wajib (nafkah) diberikan kepada keluarga terdekat (dzawi al qurba) yaitu anak, isteri dan orang tua. Sedangkan Infaq sunnah atau disebut juga dengan shodaqoh diberikan kepada fakir, miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa lainnya. Tetapi Sedekah diutamakan diberikan kepada tetangga.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 215 yang berbunyi:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Dijelaskan bahwa ada 5 orang (kelompok) yang berhak menerima infak dari harta yang diamanahkan-Nya kepada kita, yaitu:

1.Orang Tua

2.Kerabat Saudara

3.Orang Miskin

4.Musafir (Orang yang Dalam Perjalanan)

5.Anak Yatim

Ketepatan dalam penyaluran dana zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) dapat menjadi wasilah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Karena tujuan utama dari ZIS itu sendiri semata-mata hanya untuk kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menjadi ladang amal bagi masyarakat yang berkecukupan untuk membantu sesama agar tercapainya kehidupan yang lebih baik lagi. 

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun