Di dalam ajaran Islam, infaq dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu wajib dan sunnah. Infaq wajib (nafkah) diberikan kepada keluarga terdekat (dzawi al qurba) yaitu anak, isteri dan orang tua. Sedangkan Infaq sunnah atau disebut juga dengan shodaqoh diberikan kepada fakir, miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa lainnya. Tetapi Sedekah diutamakan diberikan kepada tetangga.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 215 yang berbunyi:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Dijelaskan bahwa ada 5 orang (kelompok) yang berhak menerima infak dari harta yang diamanahkan-Nya kepada kita, yaitu:
1.Orang Tua
2.Kerabat Saudara
3.Orang Miskin
4.Musafir (Orang yang Dalam Perjalanan)
5.Anak Yatim
Ketepatan dalam penyaluran dana zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) dapat menjadi wasilah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Karena tujuan utama dari ZIS itu sendiri semata-mata hanya untuk kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menjadi ladang amal bagi masyarakat yang berkecukupan untuk membantu sesama agar tercapainya kehidupan yang lebih baik lagi.
Daftar Pustaka