Saya Novita Sari mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA.Â
Judul Skripsi Yang Saya Review : STUDY KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA SYARIAH DAN ASURANSI JIWA KONVENSIONAL.
Penulis : HILMAN TAUFIQ ABDILAH (NIM 10380009) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
PENDAHULUANÂ
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang berperan dalam ekonomi Islam, dimana antara satu dengan manusia lain saling membutuhkan pertolongannya guna kelancaran kehidupan sehari-harinya yang tidak dapat kita ketahui sebelumnya apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.Â
Dengan adanya keresahan manusia akan kekhawatiran, keamanan, serta ketentraman hidup yang dijalaninya, manusia memunculkan ide dan mulai berinovasi dengan salah caranya adalah mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi.Â
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan resiko dengan memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis asuransi karena telah terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Asuransi sudah ada sejak tahun 90-an yang sampai sekarang masih ada dan senantiasa mengalami perkembangan. Asuransi ada untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi pada sesorang dalam aktivitas ekonomi dan sosialnya.Â
Mengacu pada buku tulisan Muhammad Syakir Sula yang membahas terkait bagaimana sistem operasional asuransi jiwa dalam menggeliminir gharar, maysir, dan riba. Masalah hukum yang muncul itu disebabkan karena ketidakpastian dalam menentukan secara tepat jumlah premi yang harus dibayarkan, walaupun syarat-syarat lainnya sudah terpenuhi.Â
Namun, gharar atau ketidakpastian jumlah pembayaran premi akan mendatangkan beberapa masalah. Maka dari itu perlu membandingkan sistem pembayaran premi asuransi jiwa syariah dengan asuransi jiwa konvensional agar dalam praktiknya tidak adanya unsur melanggar aturan-aturan hukum Islam sehigga umat Islam tidak merasa ragu untuk mulai berasuransi.
ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI YANG SAYA PILIH UNTUK DIREVIEWÂ
Bagi saya alasan memilih skripsi tersebut, karena sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Masyarakat memiliki kekhawatiran berlebih tentang apa yang akan terjadi padanya di masa yang akan datang. Memang itu semua sudah menjadi takdir Allah SWT, tetapi apa salahnya jika kita berusaha meminimalisir resiko dengan cara ber asuransi. Skripsi tersebut bagi saya sangat relevan dengan jawaban yang selama ini menjadi pertanyaan-pertanyaan masyarakat awam terkait perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional.Â
Dengan adanya penelitian yang di rangkap menjadi sebuah skripsi itu serta di publish di media sosial yang nantinya akan sangat membantu masyarakat sebagai acuan memilih perusahaan asuransi yang ia inginkan. Bagi seorang muslim pastinya akan berhati-hati dalam hal bermuamalat yang didalam aktivitas ekonominya harus sesuai dengan prinsip syariah. Tak hanya itu masyarakat non muslim juga diperbolehkan jika mengguanakn asuransi syariah, namun harus mengikuti aturan main dan sistem syariah sesuai dengan ajaran agama Islam.
PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Perusahaan asuransi syariah tidak lepas dari istilah bebas gharar, maysir, dan riba. Tetapi, tidak hanya sebatas itu saja sebagai lembaga keberadaannya harus mampu bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia, tanpa meninggalkan perintah-perintah yang ada dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Perusahaan asuransi syariah berdiri untuk persiapan menangani resiko untuk mengatasi bahaya-bahaya yang akan timbul mengancam, kecemasan akan kesulitan ekonomi keluarga serta keturunan.Â
Dalam ber asuransi wajib adanya prinsip antara lain: saling bertanggung jawab, saling melindungi satu sama lain, dan saling bekerjasama atau saling bantu membantu. Asuransi dalam operasionalnya berdiri dengan berpayung hukum Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakalah Bil 'Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah.
Sesuai dengan judul besar nya yakni perbedaan dalam sistem pembayaran premi asuransi jiwa syariah dan konvensional dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pada asuransi jiwa konvensional, pembayaran premi asuransi mengguanakan sistem analisis rate of mortality (tingkat mortalitas), dimana orang yang jiwanya diasuransikan dengan perkiraan akan terkena musibah seperti kecelakaan atau bahkan sampai meninggal dunia. Kemudian dalam investment earnings (pendapatan investasi), pada saat dana yang didapatkan perusahaan asuransi dari investasi premi yang diterimanya dari pemegang polis untuk dilakukan investasi ke perusahaan.Â
Dan expense (biaya), apabila seluruh biaya yang muncul dari penerbitan polis asuransi serta rincian biaya-biaya oleh perusahaan asuransi. Jenis pertanggungan resiko yang ada untuk kurun waktu tertentu atau suatu perjalanan, premi dibayar lebih dahulu pada saat bahaya mulai berjalan. Jika pertanggungan jangka Panjang maka pembayaran premi ditentukan secara periodik, contohnya setiap sebulan sekali serta pembayaran dilakukan pada awal periodik.
Besarnya jumlah premi yang wajib dibayar pemegang polis ditentukan berdasarkan suatu presentase dari jumlah yang ditanggungkan dengan penilaian resiko yang ditanggung oleh perusahaan. Dalam praktiknya jumlah besarnya premi para pihak diperjanjikan serta dicantumkan didalam polis asuransi. Premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis kepada perusahaan dapat dituntut pengembaliannya oleh pemegang polis, seluruhnya atau hanya sebagian jika pertanggungan tersebut gugur atau menjadi batal. Sedangkan pemegang polis sudah beritikad baik. Premi yang dibayar kembali oleh perusahaan disebut premi restorno ditekankan kepada syarat bahwa perusahaan tidak sedang menghadapi bahaya.
Pada asuransi jiwa syariah, mekanisme pembayaran premi dibagi menjadi beberapa bagian yakni:
- Premi Tabungan, bagian ini merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola perusahaan yang pemiliknya akan memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi. Tabungan dan hak bagi hasil investasi nantinya diberikan kepada peserta jika yang berkepentingan berhenti sebagai peserta.
- Premi tabarru, dalam hal ini sejumlah dana akan dihibahkan oleh peserta kepada peserta lain yang akan digunakan untuk tolong menolong dalam mengatasi musibah kematian yang mungkin akan diberikan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
- Premi Biaya, yakni sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi yang akan dipakai untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi, termasuk biaya awal, lanjutan, tahun berjalan, serta biaya yang dikeluarkan pada saat polis berakhir.
Adapun persamaan dan perbedaan sistem pembayaran premi asuransi jiwa syariah dengan asuransi jiwa konvensional antara lain:
- Dalam sistem premi pengelolaan dana preminya keduanya tidak ada perbedaan, tetapi ada sedikit perbedaan dalam sistem pembayaran premi bahwa dalam asuransi syariah menggunakan screening (pengelompokan) pengelolaan investasinya harus halal dan terhindar dari magrib (maysir,gharar,riba). Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada screening (pengelompokan) investasinya dalam produk halal maupun non halal, serta banyak mengandung unsur magrib (maysir,gharar,riba).
- Dalam hal pengelolaan dana premi, pada asuransi syariah menggunakan mekanisme produk tabungan/saving dan bukan tabungan/non saving (bentuk investasi). Sedangkan dalam konvensional hanya menggunakan instrumen investasi.
- Dalam pengelolaan resiko, asuransi syariah menggunakan sistem berbagi resiko (sharing risk), bahwa resiko ditanggung bersama antara peserta satu dengan peserta lain. Sementara dalam konvensional menggunakan sistem transfer resiko (transfer risk), yaitu prinsip resiko dengan cara mentransfer, memindahkan atau mengalihkan resiko yang mungkin muncul dari peristiwa peserta asuransi ke perusahaan asuransi.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN SAYA TULISÂ
Saya berencana akan menulis skripsi dengan judul "Pengaruh Pemahaman Tentang Asuransi Syariah Terhadap Minat Nasabah". Mengapa saya mengambil judul tersebut karena menurut saya pemahaman masyarakat menjadi dasar untuk melakukan sesuatu hal dan juga relevan dengan skripsi yang telah saya review diatas.Â
Dengan terjun langsung melihat seberapa paham masyarakat tentang asuransi syariah yang menjadi acuan mereka minat menjadi nasabah asuransi syariah. Dengan adanya penelitian yang akan dilakukan maka akan mendapat data apa yang menjadi peluang serta tantangan masyarakat dalam berasuransi syariah.Â
Setelah itu akan memberikan solusi antara lain, memperkuat sosialisasi pemahaman terkait asuransi syariah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial seperti hal nya tulisan-tulisan karya yang dipublikasikan yang dapat diakses masyarakat kapan saja, kemudian melakukan pengembangan dalam operasionalnya tanpa melanggar aturan-aturan Allah SWT, serta melakukan inovasi-inovasi baru yang tidak kalah dengan asuransi konvensional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI