Dengan adanya penelitian yang di rangkap menjadi sebuah skripsi itu serta di publish di media sosial yang nantinya akan sangat membantu masyarakat sebagai acuan memilih perusahaan asuransi yang ia inginkan. Bagi seorang muslim pastinya akan berhati-hati dalam hal bermuamalat yang didalam aktivitas ekonominya harus sesuai dengan prinsip syariah. Tak hanya itu masyarakat non muslim juga diperbolehkan jika mengguanakn asuransi syariah, namun harus mengikuti aturan main dan sistem syariah sesuai dengan ajaran agama Islam.
PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Perusahaan asuransi syariah tidak lepas dari istilah bebas gharar, maysir, dan riba. Tetapi, tidak hanya sebatas itu saja sebagai lembaga keberadaannya harus mampu bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia, tanpa meninggalkan perintah-perintah yang ada dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Perusahaan asuransi syariah berdiri untuk persiapan menangani resiko untuk mengatasi bahaya-bahaya yang akan timbul mengancam, kecemasan akan kesulitan ekonomi keluarga serta keturunan.Â
Dalam ber asuransi wajib adanya prinsip antara lain: saling bertanggung jawab, saling melindungi satu sama lain, dan saling bekerjasama atau saling bantu membantu. Asuransi dalam operasionalnya berdiri dengan berpayung hukum Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakalah Bil 'Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah.
Sesuai dengan judul besar nya yakni perbedaan dalam sistem pembayaran premi asuransi jiwa syariah dan konvensional dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pada asuransi jiwa konvensional, pembayaran premi asuransi mengguanakan sistem analisis rate of mortality (tingkat mortalitas), dimana orang yang jiwanya diasuransikan dengan perkiraan akan terkena musibah seperti kecelakaan atau bahkan sampai meninggal dunia. Kemudian dalam investment earnings (pendapatan investasi), pada saat dana yang didapatkan perusahaan asuransi dari investasi premi yang diterimanya dari pemegang polis untuk dilakukan investasi ke perusahaan.Â
Dan expense (biaya), apabila seluruh biaya yang muncul dari penerbitan polis asuransi serta rincian biaya-biaya oleh perusahaan asuransi. Jenis pertanggungan resiko yang ada untuk kurun waktu tertentu atau suatu perjalanan, premi dibayar lebih dahulu pada saat bahaya mulai berjalan. Jika pertanggungan jangka Panjang maka pembayaran premi ditentukan secara periodik, contohnya setiap sebulan sekali serta pembayaran dilakukan pada awal periodik.
Besarnya jumlah premi yang wajib dibayar pemegang polis ditentukan berdasarkan suatu presentase dari jumlah yang ditanggungkan dengan penilaian resiko yang ditanggung oleh perusahaan. Dalam praktiknya jumlah besarnya premi para pihak diperjanjikan serta dicantumkan didalam polis asuransi. Premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis kepada perusahaan dapat dituntut pengembaliannya oleh pemegang polis, seluruhnya atau hanya sebagian jika pertanggungan tersebut gugur atau menjadi batal. Sedangkan pemegang polis sudah beritikad baik. Premi yang dibayar kembali oleh perusahaan disebut premi restorno ditekankan kepada syarat bahwa perusahaan tidak sedang menghadapi bahaya.
Pada asuransi jiwa syariah, mekanisme pembayaran premi dibagi menjadi beberapa bagian yakni:
- Premi Tabungan, bagian ini merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola perusahaan yang pemiliknya akan memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi. Tabungan dan hak bagi hasil investasi nantinya diberikan kepada peserta jika yang berkepentingan berhenti sebagai peserta.
- Premi tabarru, dalam hal ini sejumlah dana akan dihibahkan oleh peserta kepada peserta lain yang akan digunakan untuk tolong menolong dalam mengatasi musibah kematian yang mungkin akan diberikan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.