Mohon tunggu...
Novila Sari
Novila Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profile kami!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penculikan dan Penyanderaan Bocah 5 Tahun di Pos Polisi Pejaten

30 Oktober 2024   23:15 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:38 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Motif Penyanderaan Untuk Tameng

Polisi menyebutkan bahwa pelaku penyekapan mengalami halusinasi setelah memakai sabu. Polisi mengatakan pelaku merasa dikejar -- kejar sehingga menjadikan korban sebagai tameng.

"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif mengandung narkoba.

"Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," ucap Nurma.

Dia juga mengungkap pelaku menggunakan sabu sejak empat hari lalu. "Pengakuan dari dia (pelaku), dia sudah memakai sabu sudah empat hari," ungkap Nurma.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun