A. Â Pengujian Materil dan Pengujian Formil
Pengujian materil
Pengujian untuk nilai apakah suatu materi UU bertentangan atau tidak dengan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi derajatnya.Â
Pengujian formil
Pengujian untuk menilai apakah suatu aturan dibentuk berdasarkan prosedur dan cara-cara yang telah diatur atau ditentukan yang berlaku atau tidak.Â
B. Â Judicial Review, Â Legislatif Review, Â dan Eksekutif ReviewÂ
Jika proses pengujiannya dilakukan oleh lembaga peradilan, Â maka pengujian itu disebut sebagai judicial review. Â Namun jika pengujian itu dilakukan oleh lembaga legislatif, Â maka pengujian itu disebut sebagai legislative review atau political review.Â
Sedangkan jika hak menguji itu diberikan kepada pemerintah, Â maka pengujian semacam itu disebut sebsgau executive review, Â bukan judicial review ataupun legislative review.Â
C. Â Judicial Review dan Judicial Preview
Jika pengujian itu dilakukan terhadap norma hukum abstrak dan umum (general and abstract norms)  secara "a posteriori" atau setelah norma itu sudah sah sebagai  undang-undang,  maka pengujian itu disebut dengan judicial review.Â
Akan tetapi, Â jika pengujian itu dilakukan secara "a priori", Â yaknj terhadap rancangan undang-undang, Â maka pengujian itu disebut sebagai a priori abstract review atau judicial preview.Â
D. Â Legal Review dan Constitusional Review
Ditinjau dari segi obyek pengujian, Â maka dapat dibedakan antara constitusional review dan legal review.Â
Suatu pengujian dapat disebut constitusional review jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah konstitusi. Â Akan tetapi jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah undang-undang, Â maka disebut legal review.Â
Sumber
Jendela hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H