Mohon tunggu...
Novia Rachmawati
Novia Rachmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - New Kompasianer

Bukan penulis, hanya menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah-istilah Pengujian Norma

12 Maret 2022   07:00 Diperbarui: 12 Maret 2022   08:54 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.  Pengujian Materil dan Pengujian Formil

Pengujian materil

Pengujian untuk nilai apakah suatu materi UU bertentangan atau tidak dengan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi derajatnya. 

Pengujian formil

Pengujian untuk menilai apakah suatu aturan dibentuk berdasarkan prosedur dan cara-cara yang telah diatur atau ditentukan yang berlaku atau tidak. 

B.  Judicial Review,  Legislatif Review,  dan Eksekutif Review 

Jika proses pengujiannya dilakukan oleh lembaga peradilan,  maka pengujian itu disebut sebagai judicial review.  Namun jika pengujian itu dilakukan oleh lembaga legislatif,  maka pengujian itu disebut sebagai legislative review atau political review. 

Sedangkan jika hak menguji itu diberikan kepada pemerintah,  maka pengujian semacam itu disebut sebsgau executive review,  bukan judicial review ataupun legislative review. 

C.  Judicial Review dan Judicial Preview

Jika pengujian itu dilakukan terhadap norma hukum abstrak dan umum (general and abstract  norms)  secara "a posteriori" atau setelah norma itu sudah sah sebagai  undang-undang,  maka pengujian itu disebut dengan judicial review. 

Akan tetapi,  jika pengujian itu dilakukan secara "a priori",  yaknj terhadap rancangan undang-undang,  maka pengujian itu disebut sebagai a priori abstract review atau judicial preview. 

D.  Legal Review dan Constitusional Review

Ditinjau dari segi obyek pengujian,  maka dapat dibedakan antara constitusional review dan legal review. 

Suatu pengujian dapat disebut constitusional review jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah konstitusi.  Akan tetapi jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah undang-undang,  maka disebut legal review. 

Sumber

Jendela hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun