A. Â Pengujian Materil dan Pengujian Formil
Pengujian materil
Pengujian untuk nilai apakah suatu materi UU bertentangan atau tidak dengan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi derajatnya.Â
Pengujian formil
Pengujian untuk menilai apakah suatu aturan dibentuk berdasarkan prosedur dan cara-cara yang telah diatur atau ditentukan yang berlaku atau tidak.Â
B. Â Judicial Review, Â Legislatif Review, Â dan Eksekutif ReviewÂ
Jika proses pengujiannya dilakukan oleh lembaga peradilan, Â maka pengujian itu disebut sebagai judicial review. Â Namun jika pengujian itu dilakukan oleh lembaga legislatif, Â maka pengujian itu disebut sebagai legislative review atau political review.Â
Sedangkan jika hak menguji itu diberikan kepada pemerintah, Â maka pengujian semacam itu disebut sebsgau executive review, Â bukan judicial review ataupun legislative review.Â
C. Â Judicial Review dan Judicial Preview
Jika pengujian itu dilakukan terhadap norma hukum abstrak dan umum (general and abstract norms)  secara "a posteriori" atau setelah norma itu sudah sah sebagai  undang-undang,  maka pengujian itu disebut dengan judicial review.Â
Akan tetapi, Â jika pengujian itu dilakukan secara "a priori", Â yaknj terhadap rancangan undang-undang, Â maka pengujian itu disebut sebagai a priori abstract review atau judicial preview.Â