D. Â Legal Review dan Constitusional Review
Ditinjau dari segi obyek pengujian, Â maka dapat dibedakan antara constitusional review dan legal review.Â
Suatu pengujian dapat disebut constitusional review jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah konstitusi. Â Akan tetapi jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah undang-undang, Â maka disebut legal review.Â
Sumber
Jendela hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!