Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas 1 - Dikursus Tentang Metode, dan Prosesur Utang Pajak

15 Juli 2024   22:58 Diperbarui: 15 Juli 2024   23:06 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank.

Akhirnya jika utang pajak tidak juga dapat dibayarkan, WP bisa saja menanggung reputasi yang buruk sampai mendapat sanksi pidana.

Cara Penyelesaian Utang Pajak

berdasarkan Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

1. Melunasi

2. Mengangsur

3. Menunda pembayaran

4. Mengajukan keberatan dan banding

5. Peninjauan kembali dan gugatan

Apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.


Metode Perhitungan Pajak

  • Pajak Penghasilan (PPh): Biasanya dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan, dengan tarif pajak yang berlaku.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dihitung berdasarkan nilai tambah dari barang atau jasa yang dijual. Pengusaha wajib menghitung PPN keluaran dan dapat mengkreditkan PPN masukan.
  • Pajak Daerah: Metode perhitungan bisa berbeda tergantung pada jenis pajak daerah yang dikenakan, seperti pajak hotel atau restoran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun