Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank.
Akhirnya jika utang pajak tidak juga dapat dibayarkan, WP bisa saja menanggung reputasi yang buruk sampai mendapat sanksi pidana.
Cara Penyelesaian Utang Pajak
berdasarkan Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:
1. Melunasi
2. Mengangsur
3. Menunda pembayaran
4. Mengajukan keberatan dan banding
5. Peninjauan kembali dan gugatan
Apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Metode Perhitungan Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh): Biasanya dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan, dengan tarif pajak yang berlaku.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dihitung berdasarkan nilai tambah dari barang atau jasa yang dijual. Pengusaha wajib menghitung PPN keluaran dan dapat mengkreditkan PPN masukan.
- Pajak Daerah: Metode perhitungan bisa berbeda tergantung pada jenis pajak daerah yang dikenakan, seperti pajak hotel atau restoran.