Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas 1 - Dikursus Tentang Metode, dan Prosesur Utang Pajak

15 Juli 2024   22:58 Diperbarui: 15 Juli 2024   23:06 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Utang pajak adalah kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Utang ini timbul berdasarkan penghasilan, transaksi, atau kepemilikan aset yang dikenakan pajak.

Dalam Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Pajak Penjualan
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan
  • Pajak karbon

Penyebab Timbulnya Utang Pajak dapat didasarkan pada dua kondisi, yaitu:

1. Kondisi Formil, karena kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus

2. Kondisi Materiil, karena kondisi tertentu seperti :

  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang)
  • Keadaan-keadaan (misal: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak)
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian)

Dengan demikian, utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

  1. Hasil pemeriksaan pajak
  2. Keterlambatan pembayaran
  3. Kesalahan perhitungan pajak
  4. Sanksi administrasi pajak

Dampak dan Konsekuensi Utang Pajak

Utang pajak berdampak pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Sebagaimana diatur dalam PMK No. 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Berikut proses penagihan pajak oleh DJP kepada WP yang tidak melunasi tunggakan pajak :

  1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
  2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angsuran/penundaan dan/atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
  3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat dari 21 hari.
  4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 224 jam.
  6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
  7. DJP akan melakukan lelang apabila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan.

Perlunya setiap WP harus memahami ada dampak yang akan diterima apabila tidak melunasi utang pajak.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun