Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:43 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MODUL 12 PROF APOLLO
MODUL 12 PROF APOLLO

MODUL 12 PROF APOLLO
MODUL 12 PROF APOLLO

Pengertian keberatan menurut Purwito & Komariah (2007:72) dapat dibagi menurut kepentingannya, yaitu:
1. Dalam arti umum, adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan.
2. Dalam arti hukum, keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang-undang untuk Wajib Pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat/ wajib pajak terhadap
keputusan di bidang perpajakan

3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidak sesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut.
4. Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat.

MASALAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 25
Jenis Surat Ketetapan yang Dapat Diajukan
Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap:
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
* Surat Ketetapan Pajak Nihil.
* Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
* Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga.

Administrasi Pengajuan Keberatan
* Keberatan berarti tidak setuju atau menolak keputusan yang diterbitkan oleh fiskus, dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk maksud ini. Pertama-tama menurut Undang-undang Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal (Pajak). Sedangkan di bidang Pabean: Pengguna Jasa Kepabeanan atau Pabrikan Barang Kena Cukai dapat berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan fasilitas dan pemblokiran ijin beroperasi perusahaan.
* Keberatan dilaksanakan melalui pengajuan permohonan dari Wajib Pajak atau Orang yang melakukan kegiatan kepabeanan.  Di bidang pajak, permohonan keberatan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan di bidang kepabeanan pengguna jasa kepabeanan mengajukan permohonan keberatan melalui Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diberikan tanda terima 

* Tata Cara pengajuan keberatan seperti diatur dalam masing-masing undang-undang seperti Pasal 25 ayat (2) untuk pajak dan pasal 93 dan 93 A ayat (1) pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan untuk pabean serta Pasal 41 ayat (2) untuk cukai, yang pada intinya mengatur tentang keberatan yang harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi, bea masuk atau cukai menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang jelas. Alasan yang jelas perlu dikemukakan oleh pemohon keberatan, dengan kejelasan tersebut dapat diketahui apa yang menjadi pokok sengketa sebenarnya (apakah formal atau material).
* Dapat terjadi alasan materialnya benar, tetapi alasan formalnya tidak benar. Dalam hal yang demikian ini, Wajib Pajak akan menghadapi masalah dengan aparat fiskus, karena yang akan diteliti adalah segi formalnya terlebih dahulu. Jika formal tidak memenuhi, materialnya tidak akan diperiksa.
* Pokok sengketa dalam surat keberatan merupakan inti masalah yang akan berlanjut hingga banding maupun gugatan. Apabila penentuan pokok sengketanya sudah tidak benar, tidak jelas ataupun tidak tepat, baik fiskus maupun majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan apa yang disengketakan. Namun, beberapa majelis hakim cukup bijak untuk menanyakan kembali pokok sengketa sebenarnya dan dapat menerima pokok sengketa yang diajukan dalam persidangan. Ketidakjelasan pokok sengketa merupakan pertimbangan bagi fiskus untuk menolak pengajuan permohonan keberatan atau kemungkinan permohonan banding yang bersangkutan tidak perlu dijawab, kecuali kalau Fiskus ingin menginformasikan hal-hal yang benar.

1) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2) Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu)
pemungutan pajak
4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
5) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal :
1. surat ketetapan pajak dikirim

2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat
Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu : 

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan
pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. 

8) Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: 

1. secara langsung

2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat

3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

4. melalui laman DJP Online (e-Objection).

KETENTUAN TERKAIT KEBERATAN PAJAK WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya.

Undang-undang KUP telah mengatur mengenai tindak lanjut atas penolakan pengajuan keberatan atau dikabulkan sebagian, dalam penjelasan Pasal 25 ayat (9) menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat keputusan Keberatan dan penagihan dengan Surat paksa akan dilaksanakan. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan jumlah yang dikabulkan sebagian oleh DJP . Dalam hal ini apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana disebutkan di atas tidak dikenakan.

PENGERTIAN BANDING
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan
peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Banding terhadap pajak terjadi ketika Wajib Pajak atau penanggung Pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan
yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ingin mengajukan keberatan lebih lanjut.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding Pajak
1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:
2) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
3) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding
4) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
5) Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding

Siapa yang dapat mengajukan banding terhadap keputusan keberatan?
Surat permohonan banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukumnya
Kapan bisa diajukan banding terhadap keberatan?
Jangka waktu yang dimiliki oleh wajib pajak untuk mengajukan surat banding adalah tiga bulan sejak SuratKeputusan Keberatan diterima.

PENCABUTAN BANDING
Pencabutan banding adalah proses di mana pihak yang mengajukan banding mengajukan surat pernyataan untuk mencabut banding yang telah diajukannya.


PERBEDAAN BANDING DENGAN GUGATAN
Banding dan gugatan merupakan dua jenis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan terletak pada objek yang disengketakan.
Untuk permohonan atas banding, hanya mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan yang secara umum merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lainnya yang dapat memicu perbedaan pula dalam perhitungan pajak yang terutang. Sedangkan untuk permohonan atas gugatan, objek yang disengketakan adalah terkait dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Oleh karena itu, lingkup masalah yang diajukan dalam gugatan akan lebih luas apabila dibandingkan dengan lingkup masalah dalam banding.

"SOURCE : MODUL PROF APOLLO"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun