Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:43 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan
pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. 

8) Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: 

1. secara langsung

2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat

3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

4. melalui laman DJP Online (e-Objection).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun