Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:43 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETENTUAN TERKAIT KEBERATAN PAJAK WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya.

Undang-undang KUP telah mengatur mengenai tindak lanjut atas penolakan pengajuan keberatan atau dikabulkan sebagian, dalam penjelasan Pasal 25 ayat (9) menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat keputusan Keberatan dan penagihan dengan Surat paksa akan dilaksanakan. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan jumlah yang dikabulkan sebagian oleh DJP . Dalam hal ini apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana disebutkan di atas tidak dikenakan.

PENGERTIAN BANDING
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan
peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Banding terhadap pajak terjadi ketika Wajib Pajak atau penanggung Pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan
yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ingin mengajukan keberatan lebih lanjut.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding Pajak
1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:
2) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
3) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding
4) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
5) Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding

Siapa yang dapat mengajukan banding terhadap keputusan keberatan?
Surat permohonan banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukumnya
Kapan bisa diajukan banding terhadap keberatan?
Jangka waktu yang dimiliki oleh wajib pajak untuk mengajukan surat banding adalah tiga bulan sejak SuratKeputusan Keberatan diterima.

PENCABUTAN BANDING
Pencabutan banding adalah proses di mana pihak yang mengajukan banding mengajukan surat pernyataan untuk mencabut banding yang telah diajukannya.


PERBEDAAN BANDING DENGAN GUGATAN
Banding dan gugatan merupakan dua jenis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan terletak pada objek yang disengketakan.
Untuk permohonan atas banding, hanya mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan yang secara umum merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lainnya yang dapat memicu perbedaan pula dalam perhitungan pajak yang terutang. Sedangkan untuk permohonan atas gugatan, objek yang disengketakan adalah terkait dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Oleh karena itu, lingkup masalah yang diajukan dalam gugatan akan lebih luas apabila dibandingkan dengan lingkup masalah dalam banding.

"SOURCE : MODUL PROF APOLLO"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun