1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan
pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.Â
8) Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:Â
1. secara langsung
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
4. melalui laman DJP Online (e-Objection).