Mohon tunggu...
Novia Naswa Aulia
Novia Naswa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Love

Pernikahan Dini yang Merajalela

20 Desember 2024   09:16 Diperbarui: 20 Desember 2024   09:16 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata dari banyaknya dampak negatif terhadap pernikahan dini juga terdapat dampak positifnya, seperti terhindar dari perzinahan karena mereka telah memiliki ikatan yang sah sehingga mengurangi angka remaja yang hamil di luar nikah. Lalu dapat mengurangi beban orang tua pula. Namun, melihat dari dua sisi antara dampak positif dan negatif terkait pernikahan dini yang cenderung banyak dampak negatifnya, maka pernikahan dini tidak dianjurkan. Bahkan dalam undang-undang pun sudah jelas bahwa batas minimal menikah pada usia 19 tahun karena umur 19 tahun dianggap sudah dewasa pikirannya. Namun, jika sudah lebih dari umur 19 tahun tetapi masih belum mampu dan belum siap maka jangan memaksa untuk menikah. Menikahlah jika sudah siap fisik, mental, dan moral karena pernikahan hanya dilaksanakan melainkan seumur hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun