Ternyata dari banyaknya dampak negatif terhadap pernikahan dini juga terdapat dampak positifnya, seperti terhindar dari perzinahan karena mereka telah memiliki ikatan yang sah sehingga mengurangi angka remaja yang hamil di luar nikah. Lalu dapat mengurangi beban orang tua pula. Namun, melihat dari dua sisi antara dampak positif dan negatif terkait pernikahan dini yang cenderung banyak dampak negatifnya, maka pernikahan dini tidak dianjurkan. Bahkan dalam undang-undang pun sudah jelas bahwa batas minimal menikah pada usia 19 tahun karena umur 19 tahun dianggap sudah dewasa pikirannya. Namun, jika sudah lebih dari umur 19 tahun tetapi masih belum mampu dan belum siap maka jangan memaksa untuk menikah. Menikahlah jika sudah siap fisik, mental, dan moral karena pernikahan hanya dilaksanakan melainkan seumur hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H