Jayapura,- Wahana Lingkungan hidup Wahli Papua mengingat kan agar "Pemerintah provinsi  Papua  harus Komitmen tentang Perlindungan Hutan Papua dan Lingkugan Hidup Masyarakat Adat Papua" hal ini di katakan direktur Wahli Papua Maikel Primus Peuki,kepada media ini pada Jumat (24/2/2023).
 Tanah Papua bukan hanya dikenal dengan hutan papua yang rimba dan kaya akan flora dan fauna yang ada di darat. Lahan berhutan seluruh Indonesia pada 2019 seluas 94,1 juta hektar atau 50,1% dari total daratan, sedangkan 40% hutan primer tersisa di Indonesia berada di Papua dan Papua Barat.
Hutan Papua adalah suatu-satunya hutan Indonesia yang memiliki tingkat keragaman hayati tertinggi di dunia, dengan 20.000 spesies tanaman, 602 jenis burung, 125 mamalia dan 223 reptil. Hutan juga jadi sumber utama mata pencaharian bagi masyarakat adat.Â
Papua juga memiliki banyak pulau-pulau kecil yang berada di wilayah timur indonesia, terdapat 3.676 pulau yang punya nama dan ada 6 pulau yang tidak punya nama dari. Dari pulau-pulau kecil yang ada saat ini memiliki kawasan hutan mangrove yang sangat tinggi mengikat karbon
Pasca Pemekaran daerah otonomi baru di papua, memicu banyak polemik dari berbagai sektor. Pemerintah papua, baik itu 4 provinsi yang baru maupun yang 2 provindi yang induk harus komitmen dalam perencanaan pembangunan perlu perlindungan tentang lingkungan dan Hutan Papua.
Dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, kajian lingkungan hidup strategis, Rencanan Tata Ruang Wilayah Kota, Analisis mengenai dampak lingkungan dan dokumen perencanaan lainnya harus di bahas dengan melibatkan semua pihak yang terkait, baik itu lembaga masyarakat, organisasi lingkungan dan bahwa masyarakata adat papua yang masih eksis berada dalam lokasi strategis di papua.
Kekhawatiran Masyarakat adat PapuaÂ
Persoalan sosial ekonomi. Perubahan iklim memicu dan hadisrnya provinsi baru membuat masyarakata adat papua seakan belum siap dalam menghadapai keadaan kedepannya dengan keberadaan masyarakat yang masih tergantung dengan hutan. lain itu ancaman datang juga dari beberapa investor yang sedang beraktivitas di kawasan sekitar papua, baik itu yang kabupaten yang berada di provinsi papua dan papua barat, termasuk 4 daerah provinsi baru.
oleh karena itu, untuk mengatasi problem yang demikian, seperti persoalan semakin terancamnya hutan papua dan masyarakata adat papua, memang membutuhkan sebuah kebijakan dan regulasi yang berbasis pada kondisi faktual dan masyarakat. Serta memiliki perspektif sensitif ekologi dan perubahan iklim, perlu ada kebijakan dan regulasi nantinya melihat aspek perlindungan, rehabilitasi dan memperhitungkan urusan -urusan lingkugan hidup untuk menghitung potensi yang akan hilang serta dampaknya bagi keberlanjutan yang berada di sekitaran hutan dan dalam hutan serta berada di kawasan pesisir pulau kecil .Â
Untuk itu Walhi Papua menghimbau kepada seluruh masyarakat adat papua untuk sesegera mungkin memetakan dan mendokumentasikan semua wilayahnya sebelum wilayahnya hilang akibat dari bencana ekologi dan krisis iklim yang akan melanda hutan papua dan masyarakat adat papua terutama masyarakat adat paua yang masih memiliki hutan adat dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dan juga mendesak pemerintah setanah papua untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh izin-izin perusahan sawit, hutan tanaman industri dan proyek industri ekstraktif di dalam hutan adat papua dan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, mendorong pemerintah menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat di wilayah baik di sekitaran hutan papua dan pesisir pulau kecil serta segera menyusun skema penyelamatan kawasan dan masyarakat Hutan Adat Papua dan kawasan pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim.
Kumpulan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup sebagai berikut:
1. Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomo 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana & Pemeriksaan Dokumen LH.
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
8. Permen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Gambut.
9. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 21 Tahun 2008
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H