Mohon tunggu...
Noven Suprayogi
Noven Suprayogi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Departemen Ekonomi Syariah - FEB Universitas Airlangga

Dosen Departemen Ekonomi Syariah - FEB Universitas Airlangga dengan minat riset dan keahlian di bidang Akuntansi dan Audit Syariah, Keuangan dan Perbankan Syariah, Islamic Social Finance, Politik Ekonomi Islam, Cybergogy, Pendidikan Ekonomi Islam, dan Ekonomi Keluarga. Saat ini juga sebagai Peneliti di Center for Islamic Social Finance Intelegent (CISFI) FEB Universitas Airlangga dan Ketua Laboratorium Pengembangan Ekonomi Islam (LPEI) FEB Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Logo Halal 4.0

12 April 2022   20:11 Diperbarui: 12 April 2022   20:16 2959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sejak logo halal baru dikenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022, masyarakat terjebak pro dan kontra tentang logo halal baru tersebut. 

Isu yang menjadi perdebatan atas logo halal baru tersebut mulai dari aspek teknis (warna dan estetika tulisan), filosofi logo, sampai dengan isu sosial budaya yang terkesan Jawa centris. 

Perdebatan tersebut di media sosial sampai hari ini masih belum redah, bahkan isunya semakin berkembang ke aspek sosial politik, termasuk melebar ke aspek eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sehingga publik lupa akan substansi isu utama dalam sertifikasi produk halal, yaitu kepastian dan jaminan bahwa konsumen dapat mengkonsumsi produk halal serta memperoleh informasi kehalalan produk secara transparan dan jujur dari produsen.

Sebelum isu logo halal baru muncul, telah muncul kasus kehalalan produk yang sempat viral di media sosial, yaitu salah satu restoran all you can eat terkenal yang dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi kehalalan produknya ke konsumen. 

Kasus lain tentang ketidaktransparanan informasi kehalalan produk oleh produsen juga sering terjadi selama ini, termasuk pemalsuan label halal pada produk yang dilakukan oleh produsen. 

Pergantian logo halal di Indonesia adalah sebuah hal yang harus dilakukan karena adanya perubahan sistem sertifikasi halal di Indonesia sebagai konsekwensi implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 

Salah satu tujuan utama dari undang undang tersebut adalah memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Seharusnya isu perlindungan dan jaminan kehalalan produk menjadi bagian yang tidak terpisah dari isu logo halal di Indonesia.

Jika kita evaluasi, apakah logo halal yang lama selama ini telah memberikan kepastian jaminan dan transparansi kehalalal produk bagi konsumen? Apakah logo halal baru saat ini mampu meningkatkan kepastian dan transparansi informasi kehalalan produk bagi konsumen? 

Jika ternyata pergantian logo halal tidak menyentuh substansi utama sistem jaminan produk halal maka perdebatan logo halal yang baru hanya membuang energi dan emosi masyarakat. 

Perubahan logo halal Indonesia seharusnya bukan sekedar sebagai penanda berlakunya sistem yang baru, tetapi juga harus semakin meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan jaminan produk halal bagi konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun